KI Nusa Tenggara Barat Study di KI Jawa Tengah

Semarang, Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI Prov NTB) pada hari rabu(31/10) datangi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KI Prov. Jateng) dalam rangka study banding. Rombongan yang dipimpin oleh Ketua KI Prov NTB tersebut kemudian disambut langsung oleh ketua KI Prov Jateng beserta jajarannya.
Dalam suasana santai, KI Prov NTB menceritakan semua permasalahan yang dialami. KI Prov NTB merupakan lembaga yang baru dibentuk oleh karena itu banyak permasalahan yang dihadapi, terutama berkaitan dengan pemenuhan fasilitas dan lain sebagainya. Fasilitas yang sampai saat ini belum bisa dipenuhi oleh pemerintah NTB yakni kantor lembaga yang representatif dan masalah anggaran, padahal Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan amanat kepada pemerintah daerah untuk bisa memfasilitasi anggaran KI yang ada di daerah.
Agus Marta Hariadi, Komisioner KI Prov. NTB menuturkan “aslinya gubernur kami sudah menyetujui fasilitas yang kita minta, namun yang menjadi kendala adalah pelaksanaannya ditingkat bawah”. Gubernur NTB sudah memberikan restu kepada KI NTB untuk mendapatkan fasilitas sesuai dengan amanat UU, namun sampai saat ini belum dilaksanakan oleh para bawahan Gubernur tersebut. Hal ini menjadi permasalahan yang krusial, karena fasilitas yang belum terpenuhi akan berdampak pada kinerja KI Prov NTB yang tidak bisa optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga yang menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi.
Selain permasalahan tersebut, niat kedatangannya ke KI Prov Jateng juga ingin belajar mengenai tata kelembagaan, program kerja, dan mekanisme pelaksanaan penyelesaian sengketa informasi yang dilaksanakan KI Prov Jateng. Setelah pembicaraan diarasa cukup, kemudian rombongan KI prov NTB melihat seluruh ruangan kantor KI Jateng dan diakhiri dengan makan siang bersama.(said)

Check Also

Hasil Putusan Sengketa Informasi Antara Abdul Aziz dengan Kepala Desa Pegirikan Kabupaten Tegal 

(1/8) Sidang Putusan sengketa informasi dengan nomor register 012/SI/IV/2023 antara Abdul Aziz melawan Kades Pegirikan …

Skip to content