Hasil Uji Konsekuensi Kepala BPN Kota Semarang Dikembalikan Majelis Komisioner karena belum sesuai Perki Nomor 1 Tahun 2017

(29/01) Pelaksanaan Sidang ajudikasi non litigasi dengan nomor regisiter sengketa 023/SI/XII/2017 dilaksanakan di Ruang Sidang lantai 2 Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Zaenal Abidin, SH.MH beserta anggota Majelis Komisioner Handoko Agung S, S.Sos dan Drs. Sosiawan. Sidang kedua antara Hendro Susanto, SE melawan Kepala BPN Kota Semarang beragendakan Pemeriksaan Alat Bukti dan penyerahan hasil uji konsekuensi oleh pihak termohon, setelah pada sidang lalu pihaknya menyatakan bahwa informasi yang diminta pemohon tidak dapat diberikan sesuai rekomendasi Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah selaku atasan langsung termohon. Sidang dibuka, diawali dengan pemeriksaan surat kuasa pihak termohon karena pada sidang sebelumnya termohon hanya membawa surat tugas. Selanjutnya termohon menyerahkan hasil uji konsekuensi yang telah dilakukan, setelah itu pihaknya menjelaskan urutan permohonan informasi yang diminta Hendro Susanto terkait salinan/Fotocopy warkah sertifikat HGB nomor 203 Bangunharjo Semarang yang memang pada awalnya permohonan pertama pemohon diizinkan melihat dokumen tersebut atas kebijakan kepala kantor BPN Kota Semarang karena melihat saat itu nama pemohon masih tertulis dalam sertifikat tersebut, sebagai salah satu ahli waris. Kemudian setelah itu pemohon mengajukan surat kembali untuk meminta salinan warkah sertifikat, namun  sesuai SOP sebelum diberikan, termohon harus meminta izin terlebih dahulu kepada Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah.

Namun Kanwil memberi jawaban bahwa tidak memperbolehkan memberikan warkah sertifikat yang diminta karena nama pemohon tidak masuk dalam salah satu ahli waris sertifikat yang telah beralih nama menjadi Priskilla Tuty Susanto itu. Pernyataan yang telah disampaikan termohon dalam sidang itu akan dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung yang akan diserahkan pada sidang berikutnya. Selanjutnya Majelis mengeksplore hasil uji konsekuensi termohon, namun format hasil uji konsekuesinya belum sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik. Majelispun mengembalikan uji konsekuesi termohon dan meminta untuk memperbaikinya, sehingga pada sidang berikutnya alat bukti dari termohon yakni dokumen-dokumen pendukung peryataan yang telah disampaikan, serta pemohon yang akan menghadirkan saksi telah siap. Sidangpun ditunda, dan akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya masih dengan pemeriksaan alat bukti.

 

Check Also

Hasil Putusan Sengketa Informasi Antara Abdul Aziz dengan Kepala Desa Pegirikan Kabupaten Tegal 

(1/8) Sidang Putusan sengketa informasi dengan nomor register 012/SI/IV/2023 antara Abdul Aziz melawan Kades Pegirikan …

Skip to content