Kepala Desa Harus Melek Transparasi

(26/09) Seminar peringatan Hari Hak Untuk Tahu yang biasa diperingati setiap 28 September, diperingati pula oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan mengadakan Kegiatan Seminar dalam rangka rangkaian menyambut peringatan tersebut. Seminar Right To Know Day tahun 2017 ini mengambil Tema Transparasi Desa “Peran Pemerintah Desa Dalam Tata Kelola Informasi Publik” yang diselenggarakan di Hotel Grand Cokro Klaten dengan menghadirkan 75 peserta dari Pemkab se Solo Raya dan Karesidenan Kedu, serta melibatkan LSM dan akademisi. Acara dibuka oleh Tubayanu selaku Kepala Bidang Statistik Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah yang disusul oleh Ketua KIP Jawa Tengah Rahmulya Adi Wibowo. Acara seminar menghadirkan tiga narasumber yakni DR Amirudin dari Undip Semarang, Denny Septian fasilitator desa dan Handoko Agung S Komisioner KIP Jawa Tengah.  Materi pertama di acara Seminar Peringatan Hari Hak Untuk Tahu (Right To Know) kali ini disampaikan oleh DR Amirudin dosen Ilmu Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Diponegoro ( Fisipol UNDIP) Semarang yang mengajak para kepala desa melakukan tata kelola informasi publik yang baik terkait pengelolaan dana desanya. Mantan Komisioner  KI Pusat dan Mantan Komisioner KPID Provinsi Jawa Tengah yang kini aktif di dunia Pendidikan ini juga menjelaskan budaya keterbukaan selayaknya dibangun apalagi UU 14 tahun 2008 tentang KIP sudah berjalan sejak sembilan tahun lalu. UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah memberikan kerangka fundamental yang kuat bagi pemerintah desa mengelola rumah tangga desa untuk kesejahteraan rakyat. Prinsip demokrasi dan keterbukaan tidak boleh ditinggalkan. Pemerintah desa dengan elemen yang ada harus mampu menjaga kerjasama unsur masyarakat dalam kebersamaan (equality), mempertanggungjawabkan dengan pelaporan yang baik (accountibilty) dan peka terhadap masukan dan pendapat warga (responsive). Pekerjaan rumah bagi setiap Pemkab di Jawa Tengah adalah segera membentuk kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) di tingkat desa dengan regulasi yang jelas, mengorganisasi informasi publik, menyusun daftar informasi publik, menetapkan informasi dikecualikan dan adanya sistim pelayan informasi yang memadai. Sementara itu Kegiatan seminar yang digelar atas kerjasama dengan Pemkab Klaten, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah ini dilanjutkan dengan paparan materi oleh Handoko Agung S salah satu komisioner KIP Jawa Tengah yang menekankan bahwa pentingnya klarifikasi dalam proses permohonan informasi, yang mana PPID sering lemah dalam menyeleksi permohonan informasi yang masuk terutama dari LSM. Seharusnya menurut Handoko jika terdapat orang mengatasnamakan LSM, kemudian mengajukan permohonan informasi harus melalui proses pengecekan terlebih dahulu terkait keabsahan LSM tersebut. Seperti, apakah LSM tersebut tercatat di Menkumham atau Kantor Kesbang, baru selanjutnya meminta AD ART-nya. Ini adalah filter pertama yang harus dilakukan PPID. Tidak kalah penting tambahnya sebelum menutup paparan adalah setiap pemohon yang mengajukan permohonan informasi utamanya yang mengatasnamakan kelompok, harus mampu menjelaskan terkait Standard kerja LSMnya seperti terkait Operational Prosedur (SOP) yang harus mudah diketahui masyarakat, dan jika tidak sesuai prosedur dan tidak lengkap keabsahannya, permohonan informasi dapat ditolak.

Check Also

Hasil Putusan Sengketa Informasi Antara Abdul Aziz dengan Kepala Desa Pegirikan Kabupaten Tegal 

(1/8) Sidang Putusan sengketa informasi dengan nomor register 012/SI/IV/2023 antara Abdul Aziz melawan Kades Pegirikan …

Skip to content