Mediasi pertama antara GNPK-RI Kab Brebes Melawan Bupati Brebes belum mencapai kesepakatan

(15/08) Sidang ajudkasi non Litigasi antara GNPK-RI Kabupaten Brebes Melawan Bupati Kabupaten Brebes dilaksanakan di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Brebes dengan Ketua Majelis Komisioner Rahmulyo Adiwibowo, SH.MH beserta anggota Majelis Handoko Agung S, S.Sos dan Nurfuad, S.Ag. Sidang di tempat ini diawali dengan pemeriksaan legal standing pemohon yakni GNPK-RI Kabupaten Brebes dan termohon yakni Bupati Brebes, yang dilanjutkan dengan pemberiaan kesempatan dari Majelis kepada kedua belah pihak untuk memberikan penjelasan atau tanggapan terkait pokok perkara yang disengketakan. Menurut pihak termohon, GNPK-RI telah mengajukan surat keberatan kepada Bupati Brebes selaku atasan PPID Kabupaten Brebes  dengan nomor surat 041/P-KIP/GNPK-RI/V/2017 tertanggal 22 Mei 2017 dan diterima pada tanggal yang sama mengenai permintaan informasi yang tidak ditanggapi dengan sebagaimana mestinya. Selanjutnya agenda sidang masuk pada proses mediasi di hari yang sama dengan mediator Handoko Agung S, S.Sos. Namun hasil mediasi kali ini belum mencapai kesepakatan dan akan ditindaklanjuti pada proses mediasi ke dua tgl 21 Agustus 2017 dalam pembahasan lebih lanjut terkait teknis dokumen yang  diminta.

Check Also

Akhir Dari Sengketa Informasi antara Jayusman dengan Sekda Blora

(1/8) Sidang putusan atas sengketa informasi dengan nomor register 020/SI/VI/2023 antara Sdr. Jayusman sebagai Pemohon …

Skip to content