PPK – PPS Pilwakot Wajib Paham Informasi Publik

KPI-Jawa-Tengah-650x366

Kamis (09/7), PPK – PPS wajib mengetahui dan menyampaikan hak-hak publik terkait informasi kepemiluan. Yaitu informasi-informasi yang dikategorikan wajib diumumkan, tersedia setiap saat dan dikecualikan. Karenanya PPK – PPS berkewajiban mengelola dan mendokumentasikan informasi-informasi yang dikuasainya. Hal tersebut disampaikan Handoko AS, Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, dalam acara Bimtek Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh KPU Kota Surakarta, 9/7/2015.

Agar PPK-PPS dapat menjalankan kewajiban menyampaikan informasi publik, maka harus diberikan pedoman dalam bentuk daftar informasi publik (DIP) Pilkada. Tujuannya agar diketahui jenis dan bentuk informasi pilkada semacam apa yang boleh diberikan dan tidak boleh diberikan. Misalnya, apabila pemantau meminta salinan berita acara rekapitulasi penghitungan suara harus diberikan atau ditolak. Atau ada pihak-pihak tertentu yang hendak meminta salinan anggaran PPK – PPS. Kedua jenis informasi tersebut masuk kategori terbuka yang harus diberikan bila ada permohonan.

Oleh sebab itu, KIP Jateng memberi apresiasi kepada KPU Kota Surakarta yang berinisiatif menyusun DIP Pilkada dan mensosialisasikan kepada jajarannya. Dengan menyusun DIP Pilkada, KPU Kota Surakarta setidaknya telah menjamin dua hak konstitusional warga Negara. Yaitu hak memilih-dipilih dan hak atas informasi.

”KPU Kab/Kota yang menggelar Pilkada serentak di Jawa Tengah patut meniru inisiatif KPU Kota Surakarta. Terlebih jajaran KPU Kab/Kota telah memiliki pedoman dalam PKPU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik”, demikian ditegaskan Handoko AS.

Check Also

25 Orang Lolos Tes Potensi Calon Anggota Komisi Informasi, Timsel Buka Masukan dan Saran

SEMARANG – Proses penilaian tes potensi calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Periode 2022-2026, sudah …

Skip to content