PKN keberatan melanjutkan Sidang Jika Termohon hanya membawa Surat Tugas

(05/9) Sidang ajudikasi Non litigasi antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara melawan Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten dilaksanakan di Aula Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten dengan Ketua Majelis Komisioner Drs. Sosiawan, beserta anggota Majelis Komisioner Nurfuad S.Ag dan Handoko Agung S, S.Sos. Informasi yang disengketan dengan perkara nomor register 013/SI/VII/2017 yakni Hard Copy/Soft Copy Dokumen Kontrak pada Pengadaan Dinas Pekerjaan Umum tahun 2015 dan 2014 dan 2013; Dinas Pendidikan tahun 2015, 2014 dan 2013; RSUD Bagas Waras tahun 2015, 2014 dan 2013; Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM tahun 2015, 2014 dan 2013; Dinas Pertanian tahun 2015, 2014 dan 2013; SKPD Dinas  yakni Dinas Duk Capil, Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Alam dan Dinas Perhubungan Tahun 2015, 2014, dan 2013, yang terdiri dari : Kerangka Acuan Kerja (KAK), Surat Perintah Kerja (SPK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Spesifikasi Pekerjaan , Daftar Analisa Harga Satuan Pekerjaan ,Gambar- gambar, Daftar Kuantitas dan Harga , Bill of Quality (BQ), Daftar Penerima Barang dan Dokumen Kontrak Lainnya pada paket pengadaan pekerjaan. Selanjutnya Hard Copy/Soft Copy Laporan AD, ADD dan dokumen lainnya yang berisi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ),Gambar Pekerjaan Fisik Spesifikasi Pekerjaan Fisik, Daftar Kuantitas dan Harga , Kwitansi Belanja Barang pada Pengadaan Barang, Daftar Penerima Barang pada Program bantuan kepada masyarakat, Laporan Pelaksanaan Kegiatan pada Program Kegiatan yang bersumber dari : Penerimaan Bantuan Dana Desa dari APBD Kabupaten anggaran tahun 2014 dan 2015, Penerimaan Bantuan Dana Desa dari APBD Provinsi anggaran tahun 2014 dan 2015, Penerimaan Bantuan Dana Desa dari APBN  anggaran tahun 2014 dan 2015, Bantuan dari pihak lembaga atau instansi lainnya , BUMDes, Restribusi dan pendapatan Desa lainnya. yang ada pada Kecamatan Bayat, Wedi, Polan Harjo, Cawas, Trucuk, Prambanan, Ngawen, Klaten Utara, Kecamatan Klaten Tengah. Informasi yang disengketakan terakhir yakni mengenai  Anggaran Belanja Dana Hibah dan bantuan Sosial tahun anggaran 2015 yang berisi tentang Daftar penerima Dana Hibah, Daftar penerima Bantuan Sosial, Proposal Pengajuan setiap Penerimaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial, Laporan Pertanggung Jawaban setiap Penerima Dana Hibah dan Bantuan Sosial serta Laporan Pertanggung Jawaban Pemda Klaten atas Pelaksanaan Dana Hibah dan Dana Bantual Sosial.  Setelah Majelis membacakan pokok perkara yang disengketakan dalam sidang, agenda selanjutnya adalah pemeriksaan legal standing Pemohon yakni PKN, yang dikuasakan kepada Indra Wijaya, Sigit Pratomo, SH dan Joko Widodo, SH. Serta termohon Sekda Kabupaten Klaten yang dalam hal ini diwakili oleh Bambang Srigiyanta, SH.MH.M.Hum, Anggara Benny K, SH.MH, dan Raden Trisna T, SH.MH. Namun dalam sidang kali ini pihak termohon tidak membawa surat Kuasa, hanya surat Tugas, yang membuat pihak PKN merasa keberatan jika sidang dilanjutkan karena dokumen legal standing termohon tidak lengkap. Oleh karena itu Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda sidang, dan meminta kepada pihak termohon dapat membawa Surat Kuasa sebagai persyaratan kelengkepan Legal Standing pada sidang berikutnya.

Check Also

Akhir Dari Sengketa Informasi antara Jayusman dengan Sekda Blora

(1/8) Sidang putusan atas sengketa informasi dengan nomor register 020/SI/VI/2023 antara Sdr. Jayusman sebagai Pemohon …

Skip to content