Semua dokumen yang diminta PATTIRO tidak menjadi kewenangan BPJS Kesehatan KCU Semarang

(16/08) Sidang segketa dengan nomor register 012/SI/VII/2017 dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Drs. Sosiawan beserta aggota majelis Handoko Agung S, S.Sos dan Nurfuad, S.Ag di Lantai dua Ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Kedua belah pihak hadir yakni PATTIRO selaku pemohon dan BPJS Kesehatan Cabang Utama Semarang selaku termohon dengan legal standing yang telah terpenuhi persyaratannya. Dalam sidang kali ini pokok perkara yang disengkatan yakni, pertama Laporan Tahunan BPJS KCU Semarang tahun 2015-2016. Kedua Jumlah Dana Transfer dari BPJS KCU Semarang tahun 2015-2016, dan ketiga rekap data laporan Fraud BPJS KCU Semarang tahun 2015-2016. Selanjutnya majelis memberikan kesempatan untuk pemohon dan  termohon memberikan tanggapan terkait permohonan yang disengketakan PATTIRO. Pihak pemohon menjelaskan, laporan tahunan yang diminta adalah perputaran arus keuangan dari BPJS Pusat ke KCU-KCU, namun di dalam website yang dikirim termohon data tersebut belum ada. Sementara itu Menurut termohon permintaan dokumen poin pertama sudah tersedia dalam website bpjskesehatan.go.id, namun memang laporan tahunan secara global, bukan khusus milik KCU Semarang, karena memang pihaknya tidak pernah membuat laporan tahunan, semua laporan-laporan yang membuat BPJS pusat. sementara untuk poin 2 juga telah tersedia namun tidak secara detail seperti yang diminta PATTIRO. Dan untuk poin ketiga sesuai pemberitahuan melalui surat dari BPJS Pusat bahwa data tersebut masuk informasi yang dikecualikan. Sehingga artinya menurut termohon data data yang diminta oleh PATTIRO berada di BPJS Pusat, KCU Semarang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan. Dari penjelasan para pihak inilah, majelis memutuskan untuk menunda sidang, dan melanjutkan sidang ajudikasi kedua dengan agenda penyerahan dokumen-dokumen pendukung oleh termohon yang menyatakan bahwa dokumen yang diminta PATTIRO bukan kewenangan KCU Semarang melainkan BPJS Pusat. Kemudian untuk informasi yang dikecualikan, pihak termohon harus menyerahkan penetapan hasil uji konsekuensi dari BPJS Pusat, jika memang telah melakukan uji konsekuensi. Jika belum BPJS KCU Semarang dapat melakukan uji konsekuensi sendiri berdasarkan SOP yang berlaku di badan publik.

Check Also

Hasil Putusan Sengketa Informasi Antara Abdul Aziz dengan Kepala Desa Pegirikan Kabupaten Tegal 

(1/8) Sidang Putusan sengketa informasi dengan nomor register 012/SI/IV/2023 antara Abdul Aziz melawan Kades Pegirikan …

Skip to content