2017
2018
2019
2020
2021
2022
2023
2024
2025
2026

 

Laporan Program dan Kegiatan yang telah dijalankan

Berdasarkan Pasal 29 Undang – undang No . 14 Tahun 2008

Pasal 29

(1) Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola
Komisi Informasi dilaksanakan oleh sekretariat
komisi.
(2) Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh
Pemerintah.
(3) Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh
sekretaris yang ditetapkan oleh Menteri yang tugas
dan wewenangnya di bidang komunikasi dan
informatika berdasarkan usulan Komisi Informasi.
(4) Sekretariat Komisi Informasi provinsi dilaksanakan
oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang
komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang
bersangkutan.
(5) Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/kota
dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai tugas dan
wewenang di bidang komunikasi dan informasi di
tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.
(6) Anggaran Komisi Informasi Pusat dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran
Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota yang bersangkutan.

Tahun Tautan
2025 Lihat
2024 Lihat
2023 Lihat
2022 Lihat
2021 Lihat
2020 Lihat
2019 Lihat
2018 Lihat
2017 Lihat
Skip to content