Dalam Putusannya Majelis Komisioner Mengabulkan Permohonan GNPK-RI Kabupaten Brebes untuk seluruhnya

(11/02) Perkara antara GNPK-RI Kab. Brebes dengan Bupati Brebes dengan nomor register sengketa 071/SI/VI/2020 telah memasuki agenda Putusan. Sengketa  ini diawali dengan Pemohon yang mengajukan Surat Permohonan Informasi kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kab. Brebes tanggal 24 Maret 2020 mengenai salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Program Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 untuk seluruh Desa di Kabupaten Brebes. Karena tidak mendapat tanggapan, Pemohon kemudian mengajukan surat keberatan kepada Bupati Brebes selaku atasan PPID Pemerintah Kab. Brebes tanggal 9 April 2020 dan diterima pada tanggal yang sama.

Sementara itu pihak Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kab. Brebes selaku Termohon, pada tanggal 20 April 2020 menindaklanjuti surat keberatan Pemohon tanggal 9 April 2020. Dalam tanggapannya, Termohon menjelaskan bahwa merujuk penetapan Komisi Informasi Publik nomor 011/SI/VII/2017 perihal Permohonan Informasi GNPK-RI pada Tahun 2017 untuk hal yang sama yang dimohonkan Pemohon, yang dapat dicukupi adalah APBDes 2019. Data dimaksud dapat diunduh di website desa masing-masing. Selanjutnya pada tanggal 4 Mei 2020, Termohon kembali menyampaikan tanggapan atas surat keberatan dari Pemohon tanggal 24 Maret 2020 yang pada pokoknya disampaikan bahwa Pemohon dapat berkoordinasi dengan Bagian Pemerintah Desa Setda Kab. Brebes untuk softcopy APBDes 2019.

Namun karena tidak puas dengan jawaban Termohon, maka GNPK-RI Kab. Brebes mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Pada sidang pertama, Termohon menyampaikan keterangan secara lisan bahwa informasi yang diminta oleh Pemohon merupakan informasi yang terbuka. Para pihak pun sepakat untuk menempuh mediasi dengan mediator Drs. Sosiawan. Setelah 3 kali melakukan proses mediasi para pihak tidak mencapai kesepakatan sehingga pihak Termohon menarik diri dari proses mediasi dan mediasi pun dinyatakan gagal. Penyelesaian sengketa berlanjut ke proses ajudikasi dengan agenda pembuktian.

Sementara itu berdasarkan fakta persidangan tanggal 21 Januari 2020, Termohon menyatakan informasi yang dimohonkan Pemohon merupakan informasi yang dikecualikan, maka atas perintah majelis Termohon melakukan Uji Konsekuensi.  Namun setelah Majelis memeriksa hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan pihak Termohon, Majelis berpendapat bahwa hasil uji konsekuensi tersebut belum menyebutkan secara jelas alasan informasi tersebut dikecualikan. Sehingga, sebagaimana dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik, uji konsekuensi tersebut tidak diterima. Majelis juga berpendapat laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes tersebut ditetapkan dengan Peraturan Desa yang di dalamnya disertai dengan laporan keuangan yang terdiri dari : a) laporan realisasi APBDes; b) catatan atas laporan keuangan, laporan realisasi kegiatan, daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat (1) Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam alat bukti yang diajukan Termohon, sejumlah dokumen masih dalam proses penyelidikan di Polda Jawa Tengah. Namun, dokumen tersebut terkait  pengadaan Sistim Informasi Desa (SID), sehingga Majelis juga berpendapat informasi yang dimohonkan Pemohon bukan mengenai informasi Sistem Informasi Desa (SID), melainkan Laporan Pertangggungjawaban Pelaksanaan Program Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 untuk seluruh Desa di Kabupaten Brebes.

Majelis menyatakan ringkasan laporan keuangan merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, sedangkan untuk materi yang memuat memuat materi laporan program kegiatan pengadaan Sistem Informasi Desa (SID)  tersebut dapat dihitamkan dengan diberikan keterangan. Berdasarkan fakta persidangan tersebut, Majelis Komisioner yang terdiri atas Zainal Abidin, S.Pd., S.H., M.H. selaku Ketua beserta anggota komisioner lainnya, Handoko Agung S, S.Sos. dan Drs. Sosiawan, memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Majelis menyatakan dalam putusannya bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon merupakan informasi terbuka yang wajib tersedia setiap saat dan memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dengan menghitamkan atau mengaburkan materi yang memuat tentang laporan program kegiatan pengadaan perangkat Sitem Informasi Desa (SID) dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap serta menetapkan biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada Pemohon.

Check Also

Akhir Dari Sengketa Informasi antara Jayusman dengan Sekda Blora

(1/8) Sidang putusan atas sengketa informasi dengan nomor register 020/SI/VI/2023 antara Sdr. Jayusman sebagai Pemohon …

Skip to content