SEMARANG – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah terus menjalankan perannya sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menyelesaikan sengketa informasi publik secara objektif dan berimbang. Pada Rabu dan Kamis, tanggal 22 dan 23 April 2026, Majelis Komisioner menggelar rangkaian sidang ajudikasi yang membedah substansi permohonan informasi di tingkat pemerintah kabupaten hingga pemerintah desa. Persidangan ini menjadi ruang bagi masyarakat dan badan publik untuk menyamakan persepsi mengenai batasan informasi yang bersifat terbuka dan informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.
Agenda persidangan pada Rabu (22/04) difokuskan pada upaya pendalaman materi permohonan yang diajukan oleh kelompok masyarakat terhadap badan publik di Kabupaten Batang. Majelis Komisioner memimpin sidang dengan agenda Klarifikasi 2 untuk sengketa nomor register 050/SI/XII/2025 antara Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Gn-Pk) Kabupaten Batang dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Batang. Selain itu, sidang Klarifikasi 1 juga digelar untuk sengketa nomor 002/SI/I/2026 antara Dewan Pimpinan Pusat MAGIS dan Kepala Desa Sendang, Kecamatan Tersono. Tahapan klarifikasi ini sangat esensial bagi Majelis Komisioner guna memverifikasi kedudukan hukum (legal standing) para pihak serta memperjelas secara spesifik rincian dokumen tata kelola pemerintahan yang dimohonkan.

Dinamika terkait penyelesaian sengketa administratif juga terlihat pada hari Kamis (23/04), saat Majelis Komisioner secara maraton menyidangkan tiga perkara dari Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Sengketa yang diajukan oleh DPD-GNPPI Kabupaten Pemalang terhadap Kepala Desa Tumbal, Kepala Desa Sarwodadi, dan Kepala Desa Kauman (nomor register 028, 029, dan 030/SI/VII/2025) secara serentak telah memasuki agenda Klarifikasi 4. Pelaksanaan sidang klarifikasi yang mencapai tahap keempat ini mencerminkan prinsip kehati-hatian Majelis Komisioner dalam mengurai batasan informasi, sekaligus memberikan kesempatan yang adil bagi badan publik di tingkat desa untuk memaparkan regulasi terkait kearsipan yang mereka pedomani.
Lebih lanjut, pendalaman substansi yang lebih mengerucut terjadi pada sidang perkara nomor 038/SI/IX/2025 antara Imam Ady Mujahid melawan Kepala Desa Munggur, Kabupaten Karanganyar. Sidang yang telah berlanjut ke tahap Pembuktian 3 ini ditujukan untuk melakukan pengujian secara langsung terhadap alat-alat bukti atau dokumen fisik yang menjadi objek sengketa. Melalui tahapan ini, KIP Jawa Tengah menelaah apakah dokumen tersebut memenuhi unsur untuk dibuka kepada publik demi akuntabilitas, atau justru mengandung unsur pengecualian yang harus dilindungi. Rangkaian persidangan ini merupakan wujud nyata komitmen KIP Jawa Tengah dalam menjembatani kebutuhan informasi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi badan publik dalam menjalankan tata kelola administrasi negara.

