Delapan permohonan informasi diajukan Sukirman kepada Kades Biting

(9/02) Kepala Desa Biting Kecamatan Sambung Kabupaten Blora disengketakan oleh
Sukirman di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah karena informasi yang diminta Sukirman
tidak ditanggapi sebagaimana mestinya. Informasi yang dimohonkannya adalah 1. Salinan DPA
APBDes dan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2020-2021 serta dokumen dukung yang
memuat RKA, rencana penarikan dana setiap kegiatan,RKKD yang memuat rincian
lokasi,biaya,sasaran dan waktu pelaksanaan kegiatan dan pelaksanaannya, serta rencana biaya
anggaran yang memuat rincian satuan harga untuk setiap kegiatan. 2. Salinan SPJ APBDes
Tahun Anggaran 2020-2021 serta dokumen dukung. 3. Salinan berita acara lelang TKD tahun
anggaran 2020-2021 serta dokumen dukung. 4.Berita Acara kesepakatan Kades dengan BPD
tentang APBDes dan APBDes perubahannya tahun anggaran 2020-2021. 5.Salinan surat kades
kepada Camat Sambung tentang permohonan evaluasi APBDes dan APBDes perubahannya
tahun anggaran 2020-2021. 6.Salinan surat Camat Sambung kepada Kades Biting tentang hasil
evaluasi APBDes dan APBDes perubahannya tahun anggaran 2020-2021. 7. Salinan data
penerima bantuan (BLT) Dana Desa dan BST Tahun Anggaran 2020-2021. 8. Salinan penerima
data PKH dan BPNT Tahun anggaran 2020-2021.

Sidang pertama yang teregister nomor 140/SI/XI/2022 beragendakan pemeriksaan
legal standing dan klarifikasi para pihak yang dihadiri hanya oleh Pihak Pemohon. Kades Biting
tidak hadir dalam sidang dengan memberi surat keterangan yang pada pokoknya menyatakan
ketidakhadirannya karena sedang menghadiri kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh
pemkab Blora. Sementara itu Ketua Majelis Komisioner Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos beserta
anggota Majelis Komisioner lainnya Widi Heriyanto, S.Sos dan Drs. Sosiawan, M.H
melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Termohon dan meminta keterangan Pemohon tentang
pokok permohonan. Pemohon menyampaikan alasan pengajuan informasi ini adalah untuk
melakukan control social berdasarkan laporan dari masyarakat dan pihaknya juga memperbaiki
permohonannya untuk poin 1 yang diminta adalah Salinan DPA APBDes dan APBDes
Perubahan Tahun Anggaran 2020-2021 serta dokumen dukung saja. Namun karena pihak
Termohon tidak hadir, maka Majelis Komisioner memutuskan menunda sidang, untuk nantinya
dilanjutkan dengan agenda yang sama yakni Pemeriksaan Legal Standing.

Check Also

Tiga Kades di Kecamatan Sirampok Kabupaten Brebes disengketakan oleh Hartono

(8/02) Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyidangkan sengketa Pemohon Hartonodengan tiga kepala desa di Kecamatan …

Skip to content