(9/02) Sidang ajudikasi non litigasi antara Hartono melawan Kepala Desa Karangmulya
yang teregister nomor 143/SI/XII/2022 dan Kepala Desa Kaligayem dengan nomor register
sengketa 003/SI/I/2023 digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah secara bersamaan.
Sidang pertama dengan agenda Pemeriksaan legal standing ini dilaksanakan di ruang sidang dan
dihadiri langsung oleh para pihak. Pemohon menyatakan dalam sidang, tujuannya meminta
informasi kepada Pemdes Karangmulya, Kecamatan Bojong dan Pemdes Kaligayam Kecamatan
Margasari Pemkab Tegal adalah untuk pengawasan public. Infomasi yang dimohonkan Pemohon
adalah fotokopi/ dokumen lampiran laporan pertanggungjawaban kegiatan yang sudah dijalankan
masing-masing desa, untuk desa Karangmulya progam kegiatan Tahun anggarang2022021,
sementara Desa Kaligayem program tahun anggaran 2021.
Setelah mendengar keterangan pihak Pemohon, Ketua Majelis Komisioner Widi
Heriyanto, S.Sos beserta anggota Majelis Komisioner Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos dan Drs.
Soaiawan meminta pihak Termohon juga memberikan keterangan. Kades Kaligayem yang
didampingi sekdes menyatakan jika belum mnerima surat permohonan maupun keberatan
Pemohon. Pihaknyua juga telah melacak keberadaan surat tersebut di Kantor Pos dan ternyata
menurut Pemohon surat terselip di Kantor Pos dan pihaknya baru menerima tanggal 3 Februari 2023
Setelah menerima surat permohonan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemohon dan
mempersilahkan Pemohon untuk meminta informasi melalui surat tertulis dan melengkapi
identitas diri. Sementara Kades Karangwulan juga menyampaikan jika pihaknya belum
menerima surat permohonan maupun keberatan dari Pemohon.
Sementara itu Majelis menilai, Pemohon belum dapat memberi kejelasan terkait
maksud dan tujuannya meminta informasi kepada para pihak Termohon serta Para pihak
Termohonpun merasa belum menerima surat permohonan dan keberatan Pemohon, sidangpun
ditunda.


