Hasil Putusan Sengketa Informasi Antara Abdul Aziz dengan Kepala Desa Pegirikan Kabupaten Tegal 

(1/8) Sidang Putusan sengketa informasi dengan nomor register 012/SI/IV/2023 antara Abdul Aziz melawan Kades Pegirikan Kabupaten Tegal dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2023 di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Komisioner, Moh Asropi, S.Pd.I., dan anggota komisioner lainnya, Setiadi, S.H., M.H. dan Sutarto, S.H., M.Hum., memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon. 

Majelis Komisioner menyatakan informasi fotocopy atau lampiran dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan-kegiatan yang dibiayai dana desa dan alokasi dana desa serta bantuan dana yang lain untuk desa yang tertuang dalam APBDes tahun anggaran 2021 beserta seluruh lampirannya, termasuk bagian dari dokumen lengkap Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes tahun anggaran 2021 yang dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Pegirikan tahun anggaran 2021 yang merupakan informasi terbuka yang wajib tersedia setiap saat. Termohon diperintahkan untuk memberikan informasi tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ditetapkan.

(Fauziah, Nabella, Widya)

Check Also

Ini Usul-Masukan KIP Jateng di Rakornas ke-15 Komisi Informasi Se-Indonesia Banjarmasin

KBRN,Surakarta: Seluruh Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi (KIP) Jawa Tengah mengikuti Rakornas Ke-15 Komisi Informasi …

Skip to content
macau18
playerslot88
daftar 123indo
prabujitu
MEGA888