Informasi APBD dan Kekayaan Daerah menjadi pokok Permohonan LKPK Provinsi Jawa Tengah kepada Bupati Kendal

(9/02) Lembaga Konsultasi dan Perlindungan Konsumen (LKPK) Provinsi Jawa Tengah mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal tentang Salinan Penjabaran Perubahan APBD dan laporan realisasi APBD untuk urusan wajib pelayanan dasar pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2017,2018,2019, daftar salinan kontrak dan kekayaan daerah serta salinan kontrak pemakaian kekayaan daerah dalam hal ini pemakaian gedung, persewaan kantin di sekolah-sekolah yang berada dibawah naungan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal.

Namun karena Pemohon merasa kebaratan, maka pihaknya mengajukan kembali surat yang ditujukan kepada Bupati Kendal dan kemudian pihaknya mengajukan surat penyelesaian sengketa informasu ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti surat permohonan dan keberatannya. Sidang pertama dengan nomor register sengketa 076/SI/IX/2020 ini dilaksanakan secara elektronik  dengan agenda Pemeriksaan legal standing. Ketua LKPK selaku Pemohon hadir pribadi, dan pihak Termohon hadir diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Dinas Kominfo Kabupaten Kendal dan Inspektorat Kabupaten Kendal. Namun pihak Termohon belum dapat menyerahkan Surat Kuasa dengan alasan masih dalam proses disposisi. Sementara itu, atas kesepakatan para pihak sidang tetap dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan para pihak terkait perkara ini.

Pemohon dalam sidang menjelaskan, alasan pengajuan permohonan ini adalah untuk mengetahui kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal dalam menggunakan anggaran, apakah digunakan secara efisien,efektif, dan akuntabel. Pemohon menambahkan, setelah mendapat data yang dimaksud, pihaknya akan merealise pada media salah satunya media cetak. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal selaku kuasa Termohon menyatakan, pada tanggal 24 Juni 2020 pihaknya telah menerima surat permohonan informasi dari pemohon. Selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2020, Kuasa Termohon juga menyampaikan telah memberi surat jawaban yang pada intinya berisi tentang penyampaian bahwa identitas Pemohon,akta pendirian LSM, maksud dan tujuan belum dilengkapi dalam surat. Kedua Informasi APBD dan penjabarannya dapat diakses di website Kabupaten Kendal. Namun dalam sidang , Kuasa Termohon menyatakan permohonan maaf atas kekeliruan dalam penulisan alamat website, pihaknya menyampaikan alamat yang sesuai adalah www.ppid.kendalkab.go.id bukan www.ppid@kendalkab.go.id. Ketiga selaku PPID pembantu, pihaknya telah mulai melaksanakan koordinasi dalam menyampaikan informasi publik terkait APBD, dikarenakan adanya kendala Sumber Daya Manusia dan jaringan TIK. Keempat permohonan Pemohon terkait sewa kantin, Kuasa Termohon menyampaikan tidak memiliki data dimaksud dengan beberapa alasan yakni sebagian sekolah yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal berdiri diatas tanah pemerintah desa. Menurut pihaknya, terdapat kurang lebih 500 sekolah merupaka aset milik pemerintah desa, sedangkan untuk bangunannya milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal.

Selanjutnya Majelis Komisioner dalam hal ini Zaenal Abidin, SH.MH selaku Ketua Majelis beserta anggota Majelis Komisioner lainnya Slamet Haryanto, SH.MH dan Handoko Agung S, S.Sos meminta klarifaksi kepada Pemohon terkait surat keberatan yang diajukan. Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati, Pemohon menyampaikan alasan pengajuan dikarenakan tidak mendapat tanggapan permohonan informasi publik, namun Termohon dalam sidang menyampaikan telah memberi jawaban untuk dapat mengunduh di laman website ppid.  Menurut Pemohon, alasan tersebut dikarenakan setelah pihaknya membuka link website sesuai arahan Termohon, informasi yang tersedia dalam website tidak sesuai dengan informasi yang dimaksud. Majelispun selanjutnya memberi catatan kepada Pemohon, alasan yang ditulis dalam surat keberatan tidaklah sesuai karena memang Termohon telah menanggapi, meskipun informasi yang dimaksud tidak ada dalam website. Terkait hal tersebut, Majelispun kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan proses sidang Mediasi dengan mediator Slamet Haryanto, SH.MH dikarenakan tidak ada pernyataan atau keterangan Termohon tentang informasi dikecualikan pada informasi yang dimohonkan Pemohon.

Check Also

Akhir Dari Sengketa Informasi antara Jayusman dengan Sekda Blora

(1/8) Sidang putusan atas sengketa informasi dengan nomor register 020/SI/VI/2023 antara Sdr. Jayusman sebagai Pemohon …

Skip to content