(11/07) Proses mediasi sengketa Informasi berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah bersama Mediator Handoko Agung S, S.sos dengan sengketa nomor: 007/SI/V/2017 antara Rajiman sebagai pemohon dengan Kepala Desa Magelung Kab. Kendal selaku termohon. Dalam proses mediasi kali ini termohon diwakili oleh sebagaimana tercantum dalam surat Kuasa Kepala Desa Magelung Kecamatan Kaliwungu Selatan Kab. Kendal yakni Drs. Muryono, SH, M.Pd, Nur Fuad, SH, MH, IG. Supriyono, S. Sos, Abdul Basir, SH.,MH, Defis Kautsar, SH, dan Imam Yuniar Adhitya Wibawa, SH dengan nomor surat : 141/38/Ds. Magelung tertanggal 19 Juni 2017. Maka untuk mengakhiri sengketa kedua belah pihak, telah tercapai kesepakatan bersama terkait pemberian dokumen Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon yakni Salinan data RPJM Desa,RKP Desa, RAPB Desa, APBD Desa, LPJ Desa beserta lampiran dari Tahun 2015-2016. Dalam kesepakatan ini tercapai bahwa Termohon bersedia dan akan memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon sesuai ruang lingkup kewenangannya. Termohon bersedia memberikan Informasi sebagaimana yang diminta pemohon dengan persyaratan sebagai berikut :
- Dokumen yang diminta atau diberikan, hanya untuk kepentingan pribadi Pemohon
- Bilamana pemohon menemukan sesuatu yang tidak semestinya dari informasi yang diminta untuk dikoordinasikan dengan pihak Termohon terlebih dahulu
- Dikemudian hari jika akan mengajukan permohonan informasi diharapkan sesuai dengan prosedur yang ada
- Apabila ada pihak lain diluar Pemohon yang membutuhkan atau meminjam dokumen, maka harus dikoordinasikan dengan pihak Termohon terlebih dahulu
Sementara itu terkait penyerahan informasi, dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak ditandatanganinya kesepakatan perdamaian. Para pihak bersepakat untuk memberikan sanksi jika persyaratan tidak dipenuhi ataupun menyebarluaskannya ke media sosial, maka Termohon akan menempuh upaya hokum. Selanjutnya Jika pemohon tidak menepati jangka waktu pemberian informasi sebagaimana dimaksud, dan pemohon sudah mengkoordinasikan hal tersebut kepada Pihak Termohon maka Pemohon akan menempuh upaya hokum. Terhadap pengambilan salinan dokumen dapat dikoordinasikan antara Termohon dan Pemohon di Kantor Balai Desa Magelung Kab. Kendal, dan untuk biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada Pemohon