(8/02) Sidang kedua yang teregister nomor 139/SI/XI/2022 dengan Agenda Pemeriksaan
Legal Standing kembali digelar untuk sengketa Paguyuban Family Housing Blok G Dr. Wahidin
Semarang melawan Kepala Kantah Kota Semarang. Dalam sidang kali ini, Pemohon hadir
didampingi oleh Kuasanya sementara Termohon hadir diwakili pula oleh kuasa dengan
menyerahkan surat kuasanya masing-masing kepada Majelis Komisioner. Pada sidang pertama,
pihak Termohon belum membawa surat kuasa sehingga tidak dapat memberikan keterangan atau
klarifikasi terkait permohonan Pemohon tentang penjelasan mengenai status tanah Family
Housing Blok G Jalan Wahidin Semarang yang diklaim tanah milik TNI dan bersertifikat Hak
Pakai Nomor 12 seluas 480.197 meter persegi. Dalam sidang kali ini. Kuasa Termohon
menyampaikan jika tidak dapat memberikan informasi yang dimohonkan Pemohon karena
merupakan informasi yang dikecualikan namun pihaknya belum melakukan uji konsekuensi
sehingga tidak dapat menyerahkan surat keputusan hasil uji konsekuensi tentang pokok
permohonan yang dimohonkan Pemohon.
Sebelum menutup sidang, Majelis Komisioner memberikan tawaran kepada Pihak
Termohon untuk melakukan mediasi terlebih dahulu, namun pihak Termohon menolak karena
informasi yang dimohonkan Pemohon tetap tidak akan bisa diberikan. Selanjutnya Majelis
Komisionerpun memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan uji konsekuensi dan
menutup sidang dengan menyampaikan agenda sidang berikutnya yakni Pembuktian.


