Semarang – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah kembali melaksanakan sidang penyelesaian sengketa informasi publik pada Kamis, 11 September 2025. Pada agenda hari ini, terdapat dua perkara dengan pihak yang sama, yakni NET Attorney Law Firm sebagai pemohon dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali sebagai termohon, namun dalam kasus yang berbeda.

Sidang pertama berlangsung pukul 10.00 WIB dengan perkara Nomor 022/SI/VI/2025. Majelis Komisioner yang memimpin terdiri dari Ermy Sri Ardhiyanti, S.Sos, Setiawan Hendra K., S.Kom, dan Moh Asropi, S.Pd.I. Agenda persidangan hari ini adalah tahap klarifikasi pertama, yang difokuskan pada pengecekan legal standing dari kedua belah pihak.

Sidang kedua digelar pada pukul 11.00 WIB dengan perkara Nomor 024/SI/VI/2025. Majelis Komisioner yang memimpin perkara ini adalah Moh Asropi, S.Pd.I, Indra Ashoka M., SE., MH., serta Setiadi, S.H., M.H. Sama seperti sidang pertama, agenda persidangan juga berada pada tahap klarifikasi awal, di mana Majelis kembali menekankan pemeriksaan legal standing masing-masing pihak.

Setelah mendalami posisi hukum para pihak, Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda kedua persidangan tersebut. Agenda sidang berikutnya akan tetap melanjutkan pada tahap klarifikasi, sebelum berlanjut pada pemeriksaan pokok sengketa.

Rangkaian persidangan ini sekaligus menegaskan peran KIP Jawa Tengah sebagai lembaga yang konsisten menjaga keterbukaan informasi publik, serta menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan hak atas informasi secara adil dan transparan.

Skip to content