Semarang – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah pada Selasa, 16 September 2025, kembali menyelenggarakan sidang penyelesaian sengketa informasi publik dengan dua perkara yang masuk dalam agenda persidangan hari ini.

Sidang pertama dimulai pukul 10.00 WIB dengan perkara Nomor 027/SI/VII/2025, antara GN PK Dewan Pimpinan Kabupaten Batang sebagai pemohon melawan Kepala Desa Wonomerto Kecamatan Bandar Kabupaten Batang sebagai termohon. Dalam persidangan ini, kedua pihak hadir secara langsung. Agenda berjalan dengan saling klarifikasi terkait kronologis permohonan informasi yang disengketakan. Majelis Komisioner kemudian menunda persidangan, dengan catatan pada sidang klarifikasi berikutnya pihak termohon agar didampingi oleh pembina fungsi untuk memperkuat posisi dalam proses persidangan.

Sidang kedua dijadwalkan pukul 13.00 WIB dengan perkara Nomor 025/SI/VI/2025, antara Gunaidik sebagai pemohon melawan Kepala Desa Kalen Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora sebagai termohon. Namun, sidang ini ditunda karena ketidakhadiran kedua belah pihak. Agenda persidangan akan dijadwalkan ulang pada sidang berikutnya.

Melalui jalannya persidangan hari ini, KIP Jawa Tengah menegaskan bahwa setiap proses penyelesaian sengketa informasi publik akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum, guna memastikan hak atas informasi masyarakat dapat terpenuhi dengan adil.

Skip to content