Semarang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah kembali melaksanakan sidang penyelesaian sengketa informasi pada Selasa, 9 September 2025. Dalam agenda hari ini, terdapat tiga perkara yang diperiksa oleh Majelis Komisioner dengan tahapan persidangan berbeda, mulai dari pembuktian hingga klarifikasi alat bukti.
Sidang pertama digelar pukul 10.00 WIB dengan perkara MAGIS melawan Kepala Desa Kalisari, Kabupaten Batang. Sidang tersebut berlangsung tanpa kehadiran pihak termohon. Pemohon mengajukan sejumlah alat bukti yang dilampiri surat pengantar kepada Majelis Komisioner. Mengingat termohon tidak hadir, sidang ditunda untuk dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pokok acara klarifikasi alat bukti dari kedua belah pihak.

Pada pukul 11.00 WIB, persidangan dilanjutkan dengan perkara Karminah melawan PTUN Kota Semarang. Sidang ini dihadiri oleh kedua belah pihak, dimana masing-masing pihak mengajukan alat bukti yang telah dipersiapkan. Majelis Komisioner kemudian menunda persidangan untuk memberi kesempatan kepada para pihak menyusun kesimpulan. Hasil klarifikasi serta pembuktian ini nantinya akan menjadi dasar Majelis dalam merumuskan putusan.
Sidang terakhir dilaksanakan pukul 13.00 WIB dalam perkara EP Sitorus, SH melawan Atasan PPID Polda Jawa Tengah. Sidang ini berlangsung tanpa kehadiran pihak pemohon. Termohon menyerahkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Polda Jawa Tengah yang sebelumnya telah diminta untuk diperbaharui oleh Majelis Komisioner. Setelah mendengarkan sejumlah keterangan tambahan dan pertanyaan dari Majelis, sidang ditunda dengan agenda selanjutnya yakni saling mengkritisi alat bukti yang telah diajukan masing-masing pihak.

Dengan berjalannya rangkaian persidangan hari ini, KI Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di berbagai lini penyelenggaraan negara.
