Majelis Komisioner menerima Hasil Uji Konsekuensi Termohon meskipun Dengan Sejumlah Catatan

(7/02) Sidang ketiga dengan nomor register 137/SI/X/2022 antara Darto Suparno
melawan Kades Mojodoyong, Desa Mojodoyong Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen
kembali di gelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan agenda Pembuktian. Pada
sidang lalu (31/01) , Termohon hadir secara daring sehingga tidak dapat menyerahkan hasil uji
konsekuensinya. Kali ini Termohon yang hadir didampingi oleh Sekdes menyerahkan Surat
Keputusan Kepala Desa Mojodoyong tentang informasi yang dikecualikan beserta lampirannya
yang terdiri dari notulensi dan daftar hadir peserta forum musdes.

Ketua Majelis Komisioner Widi Heriyanto, S.Sos beserta para anggota Majelis
Komisioner lainnya Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos dan Drs.Sosiawan, M.H selanjutnya melakukan
pendalaman terkait hasil uji konsekuensi Pemohon. Majelis menilai masih terdapat kekeliruan di
dasar hukum yang digunakan Termohon dalam mengecualikan informasi, waktu
pengecualiannya, serta sebab akibat jika informasi tersebut dibuka maupun ditutup. Majelispun
menyarankan kepada Termohon untuk memperbaiki hasil uji konsekuensinya dan lebih
memperhatikan kaidah-kaidah serta mengkaji lebih dalam terkait dasar hukum dan format dalam
mengecualikan informasi.

Sementara itu, pihak Pemohon menghadirkan saksi fakta yang merupakan tetangga
bapak Pemohon yakni Pawirorejo. Saksi dalam sidang pada pokonya menyatakan pihaknya
merupkan tetangga Pawirorejo dalam satu RT dan mengetahui jika Bapak Pemohon meninggal
tahun 1965 dan mempunyai tanah yang diberi oleh Pemerintah Desa seluas kurang lebih 1 hektar
dan pekarangan atau yang disebut dengan tanah girik. Pihaknya juga menjelaskan jika setiap
pemilik tanah girik diberi tanggung jawab oleh pemdes untuk membayar pajak bumi bangunan
serta mengikuti “nyonggo gawe” desa. Pihaknya menambahkan, setalah Pawirorejo meninggal
tanah letter C tersebut dikelola oleh anaknya Bernama Witobagyo, namun sekarang dikelola oleh
7 nama yang bukan keluarga dari Pawirorejo.

Setelah mendengar keterangan saksi Pemohon, bukti-bukti yang juga telah
disampaikan para pihak, argument Termohon terkait dengan Uji Konsekuensi telah disampaikan
pula maka Majelis memutuskan untuk kembali menunda sidang dan memberi kesempatan
kepada para pihak untuk mengajukan tambahan alat bukti di agenda sidang berikutnya.

Check Also

Kantor Pertanahan Kota Semarang menolak permohonan Paguyuban Family Housing karena informasi Pemohon dikecualikan

(8/02) Sidang kedua yang teregister nomor 139/SI/XI/2022 dengan Agenda PemeriksaanLegal Standing kembali digelar untuk sengketa …

Skip to content