SEMARANG – Babak baru sengketa informasi publik terkait dokumen pencalonan mantan Wali Kota Surakarta, Joko Widodo, kembali bergulir di meja hijau Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah. Setelah melalui serangkaian proses sebelumnya, sengketa dengan nomor register 040/SI/IX/2025 ini resmi memasuki tahap Pembuktian pada Jumat (6/2/2026).
Sidang yang mempertemukan pemohon Muhammad Taufiq & Partners Law Firm melawan termohon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta ini menjadi sorotan karena melibatkan KPU Surakarta sebagai Pihak Terkait.
Uji Validitas Penguasaan Dokumen
Dalam sidang dengan agenda Pembuktian ke-1 ini, Majelis Komisioner mulai membedah dalil-dalil para pihak terkait keberadaan dan penguasaan dokumen ijazah yang menjadi objek sengketa.
Sebagai informasi, pemohon meminta akses terhadap salinan ijazah yang digunakan Joko Widodo saat mendaftar sebagai Wali Kota Surakarta. Di sisi lain, Pemerintah Kota Surakarta (Termohon) dalam persidangan sebelumnya berargumentasi bahwa dokumen pencalonan tersebut merupakan ranah penyelenggara pemilu, bukan arsip pemerintah kota.
Oleh karena itu, Majelis Komisioner memandang perlu untuk mendudukan KPU Surakarta sebagai Pihak Terkait guna memperjelas status penguasaan arsip statis dokumen pencalonan tersebut, apakah berada di bawah penguasaan Sekda (Dinas Kearsipan) atau KPU.
Pemeriksaan Alat Bukti
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ermy Sri Ardhyanti, didampingi oleh anggota majelis Setiadi dan Moh. Asropi. Dalam agenda ini, Majelis memeriksa kelengkapan alat bukti tertulis yang diajukan oleh Pemohon maupun Termohon.
Kehadiran KPU Surakarta dalam sidang pembuktian ini diharapkan dapat mengurai benang kusut mengenai siapa badan publik yang sebenarnya berwenang dan menguasai arsip dokumen persyaratan pencalonan Pilkada masa lampau tersebut.

