Semarang – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi informasi di wilayah Jawa Tengah. Sebagai langkah konkret dalam mengedukasi masyarakat mengenai prosedur hukum keterbukaan informasi, KIP Jateng menghadirkan fitur inovatif terbaru: Kalkulator Pengajuan Sengketa Informasi.

Inovasi digital ini dirancang khusus untuk membantu pemohon informasi dalam menghitung estimasi waktu dan tenggat waktu (deadline) pengajuan sengketa secara akurat sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 dan Perki Nomor 1 Tahun 2013.

Solusi atas Keraguan Tenggat Waktu
Salah satu kendala yang sering dihadapi masyarakat saat ingin mengajukan sengketa informasi adalah kebingungan dalam menghitung hari kerja. Banyak permohonan yang ditolak atau dianggap “Prematur” (diajukan terlalu dini) atau “Daluarsa” (melewati batas waktu) karena kesalahan penghitungan manual.

Hadirnya Kalkulator Pengajuan Sengketa Informasi di website resmi KIP Jateng menjadi solusi instan. Masyarakat kini tidak perlu lagi menghitung secara manual hari libur nasional atau cuti bersama, karena sistem ini telah terintegrasi dengan data libur nasional terbaru.

Fitur Unggulan Kalkulator Sengketa
Melalui laman kipjateng.jatengprov.go.id/kalkulator-pengajuan-sengketa-informasi/, pengguna dapat menikmati berbagai kemudahan, antara lain:

Penghitungan Otomatis Hari Kerja: Sistem secara otomatis membedakan hari kalender dan hari kerja, termasuk menyesuaikan dengan hari libur nasional tahun 2025-2026.

Deteksi Status Sengketa: Pengguna cukup memasukkan tanggal permohonan, tanggal jawaban, atau tanggal keberatan. Sistem akan langsung memberikan status apakah permohonan tersebut masuk dalam Jendela Waktu Sengketa (14 Hari Kerja) atau tidak.

Edukasi Prosedur Terintegrasi: Selain menghitung, laman ini juga memberikan ringkasan tahapan permohonan informasi hingga jangka waktu bagi Badan Publik untuk merespons, sehingga pemohon memahami hak-haknya.

Batas Cut-off Otomatis: Jika tanggapan Badan Publik melebihi 30 hari kerja, sistem akan menggunakan batas cutoff otomatis untuk menentukan langkah selanjutnya bagi pemohon.

Komitmen Menuju Jawa Tengah Info
Ketua KIP Jawa Tengah menegaskan bahwa inovasi ini adalah bagian dari transformasi digital untuk memangkas hambatan administratif. “Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan haknya untuk mendapatkan informasi hanya karena kesalahan teknis dalam penghitungan waktu. Kalkulator ini adalah wujud transparansi kami dalam melayani,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang sedang dalam proses meminta informasi publik atau berencana mengajukan keberatan kepada Badan Publik di Jawa Tengah, sangat disarankan untuk menggunakan fitur ini guna memastikan langkah hukum yang diambil tepat waktu.

Akses segera inovasi ini melalui menu utama di website resmi KIP Jateng dan pastikan permohonan sengketa informasi Anda diproses dengan benar!

Skip to content