Paguyuban Family Housing meminta bukti kepada Kantor Pertanahan Kota Semarang terkait sertifikat tanah orang tuanya

(1/02) Paguyuban Family Housing Blok G Dr. Wahidin Semarang mengajukan permohonan informasi
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang yakni penjelasan mengenai status tanah Family
Housing Blok G Jalan Wahidin Semarang. Pihak Ternohon yakni Kantah Pertahanan Kota Semarang
telah menanggap permohonan Pemohon yang menyampaikan bahwa informasi Pemohon tidak dapat
diberikan karena merupakan arsip negara yang tidak dapat diberikan ke siapapun kecuali dalam rangka
penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum dan permintaan dari pemilik hak yang bersangkutan. Dari
jawaban inilah, Pemohon merasa tidak puas sehingga mengajukan permohonan penyelesaian sengketa
informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Sengketapun teregister dengan nomor 139/SI/XI/2022 dan disidangkan oleh Ketua Majelis Komsioner
Widi Heriyanto, S.Sos dengan anggota Majelis Komisioner Drs.Sosiawan, M.H dan Ermy Sri
Ardhyanti, S.Sos. Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan legal standing dan klarifikasi para
pihak yang dihadiri oleh Ketua Paguyuban selaku Pemohon dan pihak Termohon hadir diwakili kuasa.
Dalam sidang pihak Pemohon pada pokoknya mejelaskan informasi mengenai status tanah tersebut
dimohonkan karena permohonan pemohon terkait berkas PTSL kepada Lurah Jatingaleh Kota
Semarang dikembalikan karena tanah tersebut diklaim milik TNI dan bersertifikat hak pakai nomor 12
seluas 480.197 meter persegi, sehingga pihaknya ingin meminta data dokumen mengenai status hukum
atas tanah yang dijadikan oleh Kodan IV Diponegoro untuk pendaftaran hak pakai dan dokumen bukti
atas hak kepemilikannya. Hal ini dikarenakan berdasarkan bukti dan pernyataan yang disampaikan
Pemohon dalam sidang, tanah tersebut merupakan tanah milik orang tua Pemohon namun BPN Kota
semarang mengeluarkan sertifikat hak pakai nomor 12 seluas 480.197 meter persegi atas nama Kodam
IV Diponegoro.
Namun karena pihak Termohon yang hadir dalam sidang belum membawa Surat Kuasa, maka Majelis
menyatakan pihak Termohon tidak dapat memberikan keterangan atau klarifikasinya terkait pokok
permohonan karena legal standingnya sebagai kuasa belum terpenuhi. Oleh karenanya Majelis
Komisioner memutuskan menunda sidang hingga minggu depan, masih akan dilanjutkan dengan
agenda Pemeriksaan Legal Standing.

Check Also

Kantor Pertanahan Kota Semarang menolak permohonan Paguyuban Family Housing karena informasi Pemohon dikecualikan

(8/02) Sidang kedua yang teregister nomor 139/SI/XI/2022 dengan Agenda PemeriksaanLegal Standing kembali digelar untuk sengketa …

Skip to content