(13/06) Sidang Ajudikasi Non Litigasi dengan nomor register sengketa 007/SI/V/2017 dilaksanakan di Ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan Ketua Majelis Komisioner Drs. Sosiawan beserta anggota Handoko Agung S, S.sos dan Nurfuad S, A.g dengan agenda sidang pemeriksaan Legal Standing Pemohon dan Termohon . Sementara itu Informasi yang disengkatakan pada persidangan kali ini adalah Salinan data RPJM desa, RKP desa, RAPB desa, APBD Desa, dan LPJ Desa beserta lampiran dari tahun 2015-2016. Dalam sidang pertama ini, kedua belah pihak hadir dan memberikan berkas-berkas terkait identitas diri, namun pihak termohon yakni Kepala Desa Magelung Kabupaten Kendal menyerahkan surat pendampingan dimana dalam legal standing persidangan tidak dapat terpenuhi karena kades Magelung telah hadir sendiri. Menurut Majelis Apabila termohon ingin didampingi selama persidangan seharusnya termohon cukup dengan membuat surat kuasa khusus yang ditujukan kepada pihak yang dimaksud dalam hal ini biro hokum Kabupaten Kendal. Dari hal tersebut Majelis meminta untuk para pendamping Kades dapat duduk di kursi peserta sidang, dan untuk para pengunjung sidang dapat menaati tata tertib persidangan. Hal ini dikarenan pengunjung hari itu melebihi kapasitas ruang sidang dan perlu teguran berkali-kali dari majelis agar dapat tenang selama persidangan. Sementara itu dalam persidangan ini Pihak Termohon Kades Rajiman memberi penjelasan terkait tidak ditanggapinya informasi yang diminta Rajiman karena surat yang masuk tidak dilengkapi dengan identitas lengkap berupa KTP . Selanjutnya Rajiman memberikan penjelasan terkait informasi yang disengkatan, karena Pihaknya telah sering mengirimkan surat terkait permohonan informasi yang diminta, meskipun memang tanpa dilampiri KTP. menurutnya pihak desa seharusnya mengirimkan surat resmi jika memang masih terdapat kekurangan dalam pengajuan permohonan informasi yang diminta , tidak hanya menanggapinya secara secara lisan. Pihaknya selaku warga desa magelung kabupaten kendal memiliki hak untuk mengetahui dan ikut serta mengawasi jalannya pembangunan untuk kemajuan desa, karena pihaknya melihat tidak ada perubahan pada desa magelung sejak tahun-tahun lalu hingga sekarang. Kemudian sidang dilanjutkan ke proses mediasi dan di tunda.
Check Also
Ini Usul-Masukan KIP Jateng di Rakornas ke-15 Komisi Informasi Se-Indonesia Banjarmasin
KBRN,Surakarta: Seluruh Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi (KIP) Jawa Tengah mengikuti Rakornas Ke-15 Komisi Informasi …