Sebagian Informasi terbuka dan sebagian lainnya Dikecualikan menjadi alasan Termohon tidak memberikan informasi pada Pemohon

(10/09) Jusri Sihombing selaku Pemohon juga meminta informasi pada  Kades Lembasari Kabupaten Tegal, namun seperti perkaranya yang lain, Pemohon tidak mendapatkan jawaban sebagaimana mestinya. Perkara inipun kemudian berlanjut pada sidang ajudikasi non litigasi di Komisi informasi Provinsi Jawa Tengah dengan nomor register perkara 034/SI/V/2020. Dalam sidang dengan agenda Pemeriksaan Legal standing ini Pemohon hadir pribadi, dan Termohon hadir pribadi dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya dengan telah menyerehkan Surat Kuasa beserta legal standing lainnya kepada Majelis Komisioner.

Seperti perkara yang lain, Jusri Sihombing juga meminta informasi tentang salinan Salinan/Fotokopi Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan seluruh kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat sesuai APBDes masing-masing Desa Tahun Anggaran 2019 beserta seluruh lampirannya. Sementara itu, tujuan permohonannya kali ini adalah untuk pengawasan publik karena memang pihaknya ingin mengetahui kebenaran penggunaan anggaran pemberdayaan masyarakat desa. Setelah Pemohon mendapatkan salinan LPJ yang dimohonkan, pihaknya akan melakukan pendalaman khususnya pada lampiran-lampiran nota/ kwitansi yang terdapat dalam LPJ kepada para pihak yang menerbitkan nota/kwitansi tersebut. Nantinya menurut Pemohon, pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada para pihak penerbit kwitansi/nota untuk memastikan kembali kebenarannya. Hal ini didasarkan atas pengalaman Pemohon dalam melakukan pengawasan, terdapat ketidaksesuian antara yang disampaikan di LPJ dengan keterangan penertbit kwitansi/nota tersebut.

Selanjutnya pihak Termohon melalui kuasanya juga menyampaikan dalam sidang, bahwa alasan tidak diberikannya informasi yang dimohonkan Pemohon karena ada sebagian informasi yang memang tidak dapat disampaikan kepada publik secara umum.Namun menurut pihaknya, Kades telah melaporkan langsung hasil-hasil pertanggungjawaban kegiatan pembangunan desa pada Bupati melalui Camat dan hasil evaluasi dari Kecamatanpun tidak terdapat masalah. Pihaknya juga menambahkan dari beberapa bidang dalam pemberdayaan masyarakat desa pada bagian perencanaa hingga realisasi telah disampaikan bahkan ditempel di papan pengumuman agar mudah diketahui publik. Namun di dalam LPJ tersebut, Termohon menegaskan sebagian informasinya masuk pada kategori informasi dikecualikan. Sementara itu Pemohon dalam permohonan ini meminta seluruh laporan pertanggungjawaban beserta lampirannya, itu artinya menurut Termohon dalam meminta informasi Pemohon tidak spesifik dan selain itu dalam hal ini Jusri Sihombing bukan masyarakat desa Lembasari yang tidak memiliki kontribusi apapun dalam pembangunan desa.

Ketua Majelis Komisioner Zaenal Abidin, SH.MH beserta anggota Majelis lainnya Slamet Haryanto, SH.MH dan Handoko Agung S, S.Sos kemudian menegaskan setiap Desa harus memiliki website agar mempermudah Pemohon informasi mendapat informasi terkait desa. Kadespun nantinya menurut Majelis, akan lebih mempermudah memberikan jawaban pada setiap Pemohon, karena semua informasi desa telah disampaikan dalam website. Majelispun menambahkan, Kades dapat menganggarkan pembuatan website desa ini pada APBDes. Sementara itu karena pihak Termohon menjelaskan bahwa sebagian  informasi yang dimohonkan Jusri Sihombing masuk kategori dikecualikan dan sebagiannya lainnya terbuka, maka Majelis Komisioner memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkan proses mediasi. Dalam mediasi nanti, pihak Termohon khususnya dapat menyampaikan mana saja informasi yang dikecualikan serta dibagian mana yang memang terbuka dan dapat diberikan kepada Pemohon.

Sementara itu perkara antara Jusri Sihombing melawan Kades Kendayakan Kabupaten Tegal juga dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melalui sidang elektronik. Sidang yang dilaksanakan di hari yang sama dengan Kades Lembasari ini, teregister dngan 044/SI/V/2020 juga beragendakan Pemeriksaan Legal Standing. Dalam Sidang pertama ini dihadiri oleh pihak Pemohon secara pribadi begitu pula dengan Termohon yang juga hadir secara pribadi namun didampingi oleh Kuasa Hukumnya. Seperti hal nya perkara yang lain, informasi yang dimohonkan Pemohon sama dengan permohonan yang diajukan kepada Kades Lembasari, begitupula dengan tujuan permohonan ini diajukan. Sementara itu Termohon juga tidak dapat dapat memberikan informasi yang dimohonkan Pemohon dengan alasan yang sama yakni sebagian informasi merupakan informasi dikecualikan dan belum melalukan Pengujian Konsekuensi, dan sebagian lainnya merupakan informasi terbuka.

Oleh karenanya Ketua Majelis Komisioner Slamet Haryanto, SH.MH, beserta anggota Majelis Komisioner lainnya Handoko Agung S, S.Sos dan Dr. Wijaya, SH.MH kemudian memerintahkan Termohon untuk melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap informasi yang menurut Termohon dikecualikan. Sementara untuk informasi yang menurut Termohon terbuka, akan dilakukan proses mediasi. Sidangpun selanjutnya ditunda hingga satu minggu kedepan dan akan langsung masuk pada agenda Mediasi.

Check Also

Hasil Putusan Sengketa Informasi Antara Abdul Aziz dengan Kepala Desa Pegirikan Kabupaten Tegal 

(1/8) Sidang Putusan sengketa informasi dengan nomor register 012/SI/IV/2023 antara Abdul Aziz melawan Kades Pegirikan …

Skip to content