Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi dengan Nomor Register Sengketa 066/SI/IX/2023 antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) melawan Termohon Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan pada 30 Februari 2024 dengan agenda klarifikasi para pihak yang mana pihak Pemohon dikuasakan kepada Anton Sumedi, Mashuri dan Purwito yang pada sidang sebelumnya dihadiri oleh Pattar Sihotang selaku Ketua Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara.
Dalam keterangan Termohon menyampaikan pada dasarnya informasi yang dimohonkan Pemohon merupkan informasi yang terbuka dan Termohon siap untuk memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon. setelah mendengarkan jawaban lisan dari Termohon selanjutnya Ketua Majelis Komisioner memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh proses mediasi yang dilakukan pada hari yang sama di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Dalam mediasi ini di Mediatori oleh Sutarto, SH, M.Hum yang mana meminta kepada Pemohon untuk menjelaskan secara singkat terkait informasi yang diminta ke 7 SKPD Provinsi. selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak Termohon untuk menyampaikan secara singkat terkait informasi yang diminta Pemohon, yang mana Termohon menyatakan bahwa permintaan informasi Pemantau Keuangan Negara (PKN) ada didalam Website. Mediator menyatakan mediasi sepakat yang mana dalam isi kesepkatan mediasi bahwa Termohon bersedia memberikan informasi yang dimohonkan yang dapat diakses oleh Pemohon melalui laman https://ppid.jatengprov.go.id/informasi-berkala/, Termohon dapat menghitamkan atau mengaburkan sebagian informasi yang dianggap dikecualikan dalam salinan dokumen, penghitaman atau pengaburan sebagian informasi tersebut disertai penjelasan mengenai materi informasi yang dihitamkan dan disampaikan kepada Pemohon. Bahwa terhadap informasi yang telah diberikan Pemohon berkewajiban untuk mempergunakan informasi tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tujuan permohonan informasi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, jika Pemohon menemukan kejanggalan atau hal-hal yang dianggap tidak patut maka Pemohon akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan Pihak Termohon. Pihak Termohon siap membantu jika Pemohon mengalami kendala dalam mengakses halaman website, Bahwa putusan bersifat final dan mengikat bagi para Pemohon dan Termohon untuk menaati dan menjalankan putusan ini.
Tags komisi informasi penyelesaian sengketa informasi sidang sidang mediasi
Check Also
Ini Usul-Masukan KIP Jateng di Rakornas ke-15 Komisi Informasi Se-Indonesia Banjarmasin
KBRN,Surakarta: Seluruh Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi (KIP) Jawa Tengah mengikuti Rakornas Ke-15 Komisi Informasi …