SEMARANG – Sidang dengan akta registrasi nomor 016/SI/III/2025 telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025. Dengan pihak Pemohon yang dikuasakan kepada Dian Puspitasari, S.Hb & Partner melawan pihak Termohon Kantah Kab. Grobogan.
Kedua pihak datang langsung di ruang persidangan Komisi Informasi Jawa Tengah, dimana pada kali ini pihak Kantah Kab. Grobogan pertama kalinya datang. Pada sidang ini pihak Kantah Kab. Grobogan diberikan kesempatan oleh Majelis Komisioner untuk dapat memberikan keterangannya atas informasi yang dimohonkan.
Dilanjutkan agenda pembuktian dengan pengajuan alat bukti yang diserahkan oleh Pemohon. Untuk kemudian sidang ditunda untuk dilakukan telaah atas alat bukti oleh Majelis Komisioner dan untuk menghadirkan saksi maupun saksi ahli pada agenda sidang berikutnya.
BMF


