SEMARANG – Sidang dengan nomor register 020/SI/V/2025 dilaksanakan di Komisi Informasi antara DPD-GNP-TIPIKOR Kabupaten Brebes Melawan Kades Lengkong Wanasari Kabupaten Brebes pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 pukul 10.15 WIB.

Pada sidang tersebut, pihak Termohon tidak dapat hadir dengan surat resmi yang dikirimkan melalui Panitera Pengganti. Sementera pihak Pemohon datang secara langsung ke tempat persidangan diselenggarakan.

Sidang dengan agenda Klarifikasi Pertama berlangsung dengan dilakukan pengecekan terhadap data dari Pemohon. Dari hasil sidang pada hari ini, diketahui bahwa terdapat berkas yang dirasa kurang dan perlu dilengkapi untuk menguatkan legal standing dari pihak Pemohon. Sehingga kemudian sidang ditunda hingga pihak Pemohon melakukan konfirmasi ulang kepada Panitera Pengganti. BMF

Skip to content