SEMARANG – Sidang klarifikasi kedua dengan nomor register 020/SI/V/2025 antara DPD-GNP-TIPIKOR Kabupaten Brebes Melawan Kades Lengkong, Wanasari Kabupaten Brebes dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 mulai pukul 10.15 WIB.

Majelis Komisioner memulai sidang dengan melakukan pengecekan terhadap legal standing dari Pemohon dan Termohon yang keduanya dapat hadir secara langsung di persidangan. Dilanjutkan dengan penyampaian kronologis dari permohonan informasi yang diajukan oleh Pemohon kepada Termohon.

Berdasarkan telaah yang dilakukan oleh Majelis Komisioner melalui pending, ditemukan bahwa pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Tengah tidak memenuhi jangka waktu alias premature. Hasil sidang pada hari ini memberikan sebuah kesimpulan akan adanya Putusan Sela yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

BMF

Skip to content