SEMARANG – Sidang lanjutan dengan agenda Pembuktian III antara Pemohon EP Sitorus, SH melawan Atasan PPID Polda Jawa Tengah telah dilaksanakan pada hari Senin, 16 Juni 2025 mulai pukul 13.30 WIB.

Pemohon maupun Termohon yang hadir secara langsung dalam persidangan kali ini, masing-masing mengajukan alat bukti untuk memperkuat argumentasinya masing-masing. Adanya alat bukti yang mereka serahkan menjadi landasan kuat atas apa yang telah disampaikan pada sidang-sidang sebelumnya.

Dari alat bukti yang diajukan, Majelis Komisioner memutuskan untuk membahas alat bukti tersebut di luar persidangan. Sehingga sidang Pembuktian pada hari ini dicukupkan dan akan dilanjutkan di waktu yang akan datang.

Penulis: BMF

Skip to content