SEMARANG – Sidang Ajudikasi antara GNPK Kota Semarang Melawan Sekda Kota Semarang dengan nomor register 061/SI/XI/2024 dilaksanakan pada Kamis(12/06/2025) Dalam sidang kali ini, baik Pemohon maupun Termohon hadir secara langsung dalam persidangan.

Sidang ajudikasi yang dilaksanakan dengan tertib tersebut, beragendakan pembacaan Putusan Sela atas pengajuan Penyelesaian Sengketa Informasi yang dilakukan oleh Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Semarang terhadap Sekretaris Daerah Kota Semarang. Pemohon merasa keberatan dengan mengirimkan Surat Keberatan kepada Sekretaris Daerah Kota Semarang selaku Atasan PPID Pemerintah Kota Semarang dengan nomor surat 12/Wasmas/GNPK-RI Kota Semarang/X/2024 tertanggal 7 Oktober 2024 dan diterima pada tanggal 12 Oktober 2024.

Hasil dari Putusan Sela ini menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidaklah dapat diterima. Pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang jelas sebagai Badan Hukum Indonesia dalam mengajukan permohonan. Hal ini disebabkan karena Pemohon dalam melakukan permintaan informasi publik tidak melampirkan fotocopy Surat keputusan Pengurus Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Semarang serta fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sampai berakhirnya jangka waktu keberatan informasi.

Majelis berpendapat bahwa ada syarat pengajuan permohonan informasi di PPID Pemerintah Kota Semarang yang tidak sesuai dengan pasal 27 ayat (4) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, maka permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) yang jelas sebagai Pemohon informasi publik. BMF

YouTube player
Skip to content