SEMARANG – Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi dengan nomor register 018/SI/IV/2025 antara Irwan Jaelani Kurniawan melawan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal diselenggarakan pada hari Selasa, 29 Juni 2025 pada pukul 13.15 WIB.
Sidang berlangsung dengan agenda Klarifikasi Pertama dimana kedua belah pihak menunjukkan legal standing masing-masing. Masing-masing pihak juga memberikan klarifikasi atas sengketa yang dilakukan, baik itu dari tujuan permohonan informasi oleh Pemohon dan juga alasan mengapa pada akhirnya permohonan informasi tidak dapat dipenuhi oleh Termohon.
Atas hasil skors untuk diskusi oleh Majelis Komisioner, dihasilkan suatu konklusi dimana pengajuan sengketa informasi oleh Pemohon dianggap premature atau belum memenuhi jangka waktu seharusnya sengketa diajukan. Sehingga sidang kemudian ditunda dengan agenda selanjutnya ialah pembacaan Putusan Sela.
BMF


