SEMARANG – Telah dilaksanakan sidang ajudikasi antara Pemohon MAGIS melawan Termohon yaitu Kades Kalisari Kabupaten Batang dengan nomor sengketa 011/SI/II/2025 pada hari Selasa, 29 Juli 2025 mulai pukul 10.15 WIB.

Beragendakan Pembuktian Pertama, kedua belah pihak hadir secara langsung di ruang persidangan Komisi Informasi Jawa Tengah. Keduanya mengajukan alat bukti yang telah disiapkan masing-masing.

Sidang kemudian ditunda dikarenakan satu pihak tidak melampirkan surat pengantar alat bukti dan pihak yang lainnya membawa alat bukti asli. Sehingga perlu dilakukan pengajuan kelengkapan administrasi serta legalisir alat bukti pada sidang berikutnya.

BMF


Skip to content