SEMARANG – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah kembali menggelar persidangan sengketa informasi publik pada penghujung bulan April 2026. Rangkaian sidang yang dilaksanakan pada Selasa (28/04) dan Kamis (30/04) ini memperlihatkan dinamika penyelesaian sengketa yang beragam, mulai dari keberhasilan kesepakatan damai melalui jalur mediasi hingga penerapan sanksi administratif berupa putusan gugur. Hal ini menegaskan komitmen KIP Jawa Tengah dalam menghadirkan keadilan restoratif sekaligus menjaga muruah kedisiplinan beracara bagi seluruh pihak yang bersengketa.

Pada persidangan hari Selasa, 28 April 2026, Majelis Komisioner menyidangkan dua perkara yang diajukan oleh Pemohon dari Kantor Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Ar & Partner. Sidang pertama pada pukul 11.00 WIB mempertemukan Pemohon dengan Kepala Desa Curug, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, untuk sengketa nomor 047/SI/XII/2025. Sama halnya dengan sidang sebelumnya yang beragendakan Klarifikasi II, Majelis Komisioner juga mengarahkan sengketa ini ke tahap mediasi. Namun, berbeda dengan hasil sidang Desa Kwayangan, proses mediasi untuk sengketa dengan Desa Curug ini dijadwalkan untuk dilanjutkan pada waktu yang akan ditentukan kemudian guna memberikan ruang bagi para pihak mempersiapkan kelengkapan administrasinya.

Selain sengketa dengan Desa Kwayangan, pada hari yang sama pukul 13.00 WIB, Pemohon yang sama juga berhadapan dengan Termohon Kepala Desa Kwayangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, dalam sengketa bernomor register 046/SI/XII/2025. Sidang yang semula beragendakan Klarifikasi II ini membuahkan hasil positif, di mana Majelis Komisioner mengarahkan para pihak untuk menempuh jalur mediasi pada hari itu juga. Proses mediasi tersebut berjalan lancar sehingga perkara sengketa informasi ini secara resmi dinyatakan berakhir.

Memasuki agenda persidangan pada Kamis, 30 April 2026, KIP Jawa Tengah menggelar sidang maraton untuk empat sengketa dari wilayah Kabupaten Batang dan Pemalang. Agenda dibuka dengan pembacaan Putusan untuk sengketa nomor 011/SI/II/2025 antara MAGIS melawan Kepala Desa Kalisari, Kabupaten Batang. Beranjak ke agenda berikutnya, ketegasan Majelis Komisioner dalam menegakkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) tampak jelas pada sidang Klarifikasi V untuk sengketa nomor 030/SI/VII/2025 antara DPD-GNPPI Kabupaten Pemalang melawan Kepala Desa Kauman. Majelis Komisioner menetapkan bahwa perkara ini akan dilanjutkan dengan Putusan Gugur. Keputusan tegas ini diambil lantaran pihak Pemohon tercatat sudah dua kali tidak menghadiri persidangan tanpa adanya surat izin atau alasan yang jelas.

Melengkapi dinamika persidangan pada akhir bulan tersebut, Majelis Komisioner juga mengagendakan tahap mediasi untuk dua sengketa lainnya yang diajukan oleh DPD-GNPPI Kabupaten Pemalang. Sengketa tersebut melibatkan Termohon Kepala Desa Tumbal (register 028/SI/VII/2025) dan Kepala Desa Sarwodadi (register 029/SI/VII/2025). Akan tetapi, pelaksanaan mediasi untuk kedua perkara ini harus ditunda. Rangkaian persidangan pada akhir April ini kembali menjadi edukasi publik bahwa KIP Jawa Tengah senantiasa memfasilitasi itikad baik melalui mediasi, namun tidak akan ragu menggugurkan permohonan apabila pihak yang bersengketa tidak mematuhi prosedur tata tertib hukum acara yang berlaku.

Skip to content