TERMOHON MENYATAKAN, PERMOHONAN PEMOHON SALAH ALAMAT

(14/01) Komisi Informasi Jawa Tegah kali ini menyidangkan perkara antara LKPK Provinsi Jawa Tengah dengan Walikota Semarang yang beragendakan beragendakan Pemeriksaan Legal Standing. Pemohon hadir pribadi selaku Ketua LKPK Provinsi Jawa Tengah, sementara Termohon hadir diwakili oleh Kuasa yang terdiri dari tim PPID Utama Kota Semarang serta tim dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang selaku pihak yang berkaitan dengan permohonan Pemohon.

Pemohon mengajukan Permohonan informasi kepada Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang tanggal 6 April 2020 mengenai informasi 1. Salinan laporan bulanan yang memuat kegiatan operasional dan laporan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang yang disampaikan kepada Dewan Pengawas, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 97 ayat (2), meliputi bulan Januari sd Desember tahun 2017, tahun 2018 dan tahun 2019;

  1. Salinan laporan tahunan neraca laba rugi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang yang telah diaudit oleh auditor oleh auditor external serta yang telah ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas untuk periode tahun 2017 2018 dan 2019 sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 97 ayat (3);
  2. Salinan bukti publikasi di media massa laporan tahunan neraca laba rugi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang yang telah disahkan oleh KPM atau RUPS untuk periode tahun 2017 2018 dan 2019 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasal 97 ayat (6);
  3. Mekanisme pengadaan barang dan jasa yang selama ini dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang sesuai dengan PP Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasal 93 Pengadaan barang dan jasa BUMD dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparani;
  4. Rencana bisnis dan anggaran tahunan PDAM Tirta Moedal tahun 2017 2018 dan 2019;
  5. Kepala Daerah (wali kota) tentang SOP pengadaan barang dan jasa yang berlaku pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang;
  6. Salinan perjanjian kerjasama antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang dengan pihak ketiga yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa:
  7. Salinan perjanjian sewa menyewa antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang dengan pihak ketiga;
  8. Salinan bukti penerimaan penyertaan modal daerah dari Pemkot Semarang dan penggunaannya untuk periode 2017 2018 dan 2019;
  9. Salinan bukti setoran dividen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang kepada Pemkot Semarang untuk periode tahun 2017 2018 dan 2019;
  10. Salinan bukti setoran pendapatan retribusi sampah (kebersihan) kepada Pemkot Semarang yang dititip tagihkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang tahun 2017 2018 dan 2019;
  11. Laporan penerimaan pendapatan “biaya administrasi dan biaya meter” yang dibebankan kepada pelanggan setiap kali pelanggan membayar rekening air PDAM Tirta Moedal Kota Semarang tahun 2017 2018 dan 2019;
  12. Daftar nama-nama anak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang;
  13. Daftar nama seluruh Dewan Pengawas dan Dewan Direksi serta nama-nama karyawan tetap dan karyawan honorer di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang;
  14. Jumlah pengeluaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan Dewan Pengawas, Dewan Direksi dan karyawan tetap serta karyawan honorer setiap bulan mulai dari bulan Januari sd Desember tahun 2017 2018 dan 2019;
  15. Jumlah pengeluaran untuk belanja pengadaan tawas (alumunium sulfat) dan kaporit (kalsium hipoklorit) setiap bulannya dan berapa banyak (quantity) pengadaan tawas dan kaporit setiap bulannya dari mulai bulan Januari sd Desember 2017 2018 dan 2019;
  16. Nama dan alamat perusahaan supplier tawas dan kaporit;
  17. Status kepemilikan gedung/bangunan dan tanah yang ada di kompleks kawasan industri Wijaya Kusuma, apakah kontrak atau milik sendiri. Mohon bisa diberikan dokumen salinan kepemilikinnya.

Setelah pengajuan surat permohonan tersebut, pihak Termohon telah memberi tanggapan melalui surat jawaban tertanggal 16 April 2020 dengan memberikan jawaban jikaTermohon tidak bisa memberikan data dikarenakan adanya pandemik COVID-19. Dari jawaban tersebut, pihak Pemohon merasa keberatan sehingga mengajukan surat keberatannya kepada Walikota Semarang selaku Atasan PPID namun tidak mendapat tanggapan dan proses perkara pun masuk ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan nomor register 072/SI/VI/2020.

Dalam sidang Pemohon menjelaskan, Permohonan ini menurut Pemohon berdasarkan laporan-laporan yang diterima LKPK, bahwa PDAM tidak terbuka . Karena PDAM ini merupakan perusahaan publik maka masyarakat nantinya dapat ikut menilai apakah perusahaan ini telah dikelola dengan efisien dan efektif. Setelah mendapat data, Pemohon akan merilis kepada masyarakat agar konsumen PDAM se-kota Semarang dapat ikut mengetahui proses kegiatan PDAM  Tirta Moedal Kota Semarang.

Sementara itu Kuasa Termohon menyampaikan, jika pihaknya keberatan atas informasi yang diajukan Pemohon dikarenakan, menurut Kuasa Termohon permohonan tersebut salah alamat. Pemerintah Kota Semarang terpisah dalam pengelolaan perusahaan PDAM Tirta Moedal dan tidak ikut campur karena sepenuhnya menjadi kewenangan PDAM sehingga pihaknya keberatan memenuhi permohonan Pemohon. Pemohon menambahkan pula bahwa Prosedur permohonan Pemohon  tidak sesuai, hal ini dikarenakan kewenangan dalam penyebar luasan informasi terdapat di BUMD dalam hal ini PDAM, namun bukan merupakan kategori informasi yang dikecualikan.

Sementara itu Keterangan tanggapan tertulis dari pihak Termohon telah diterima Majelis Komisioner dan akan disampaikan pula kepada pihak Pemohon agar Pemohon juga dapat memberi tanggapannya. Selanjutnya Ketua Majelis Komisioner Drs. Sosiawan beserta Anggota Majelis Komsioner lainnya Zaenal Abidin, SH.MH dan Slamet Haryanto, SH.MH menunda hingga satu minggu kedepan dan memutuskan  untuk melanjutkan sidang pada proses Mediasi yang akan dilakukan secara elektronik.

Check Also

Hasil Putusan Sengketa Informasi Antara Abdul Aziz dengan Kepala Desa Pegirikan Kabupaten Tegal 

(1/8) Sidang Putusan sengketa informasi dengan nomor register 012/SI/IV/2023 antara Abdul Aziz melawan Kades Pegirikan …

Skip to content