(8/02) Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyidangkan sengketa Pemohon Hartono
dengan tiga kepala desa di Kecamatan Sirampok Kabupaten Brebes secara bersamaan. Hartono
menyengketakan kades Malayang dengan nomor register sengketa 144/SI/XII/2022, Kades
Manggis (145/SI/XII/2022) dan Kades Dawuhan (146/SI/XII/2022) karena permohonannya
mengenai informasi tentang Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Bantuan
Keuangan Provinsi di ketiga desa Tahun Anggaran 2021 beserta lampirannya tidak ditanggapi
sebagaimana mestinya. Sidang ini dilakukan secara daring dengan Ketua Majelis Komisioner
Widi Heriyanto, S.Sos dengan Anggota Majelis Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos dan Drs. Sosiawan,
M.H. Dalam sidang Pihak Pemohon hadir pribadi, sementara Para pihak Termohon hadir
diwakili oleh Sekdesnya masing-masing namun yang telah memiliki surat kuasa hanya Sekdes
Manggis.
Sidangpun dibuka dengan meminta klarifikasi para pihak Termohon terkait
permohonan Pemohon. Para sekdespun menyampaikan jika pihaknya belum pernah menerima
surat permohonan maupun keberatan dari Pemohon ataupun bertemu langsung dengan Pemohon,
sehingga tidak mengetahui adanya permohonan Pemohon. Sementara itu persidangan yang
dilakukan secara daring ini, tidak dapat berjalan maksimal karena para pihak terkendala oleh
jaringan. Maka selanjutnya Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda sidang dan
meminta para pihak di sidang berikutnya dapat hadir secara langsung agar masing-masing pihak
dapat mengklarifikasi pokok permohonan ini.
