SemarangKomisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk memperkuat budaya transparansi dan akuntabilitas badan publik. Kegiatan ini dilaksanakan pada 25–26 November 2025 bertempat di BPSDMD Provinsi Jawa Tengah, Semarang.

 

Uji publik tahun ini diikuti oleh 102 badan publik, yang terdiri atas 33 SKPD atau OPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, 32 Pemerintah Kabupaten/Kota, 23 RSUD Kabupaten/Kota, 7 RSUD Provinsi Jawa Tengah, 5 Badan Vertikal, dan 2 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Seluruh peserta mengikuti tahapan uji publik yang meliputi ujian kompetensi PPID, presentasi layanan informasi publik, serta sesi pendalaman oleh panelis dari unsur akademisi, pegiat transparansi, dan media massa.

Pelaksanaan uji publik ini bertujuan untuk memastikan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya berhenti pada kewajiban administratif, tetapi benar-benar menjadi fondasi tata kelola pemerintahan dan dasar penyusunan kebijakan publik yang berdampak. Melalui proses ini, Komisi Informasi juga melakukan verifikasi lapangan atas hasil penilaian monev sebelumnya, sehingga penilaian terhadap badan publik menjadi lebih objektif, faktual, dan akuntabel. Hasil akhir dari seluruh rangkaian monev tersebut akan diumumkan secara resmi pada malam Penganugerahan KIP Awards Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada badan publik yang dinilai paling informatif.

Skip to content