(2/02) Wiwit Prastawa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Sekda
Kabupaten Blora dan telah tergister oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah nomor
141/SI/XI/2022. Sidang pertama dilaksanakan dengan agenda Pemeriksaan Legal Standing,
Pemohon hadir pribadi sementara Termohon hadir diwakili oleh Kuasanya. Informasi yang
dimohonkan Pemohon adalah satu Data dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) kegiatan
pembangunan Fisik ruko/kios Karangboyo Cepu Kode tender 7228257, dua Gambar
kerja/gambar teknik kegiatannya, tiga Dokumen Amdal/Amdal kegiatan pembangunannya, dan
empat Spesifikasi teknis kegiatannya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Widi Heriyanto, S.Sos dengan anggota
Majelis Komisioner Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos dan Drs. Sosiawan diawali dengan pemeriksaan
identitas para pihak dan mendengar keterangan para pihak terkait pokok permohonan. Dalam
sidang Pemohon menambahkan permohonannya yakni pihaknya juga meminta SPJ kegiatan
pembangunanannya karena saat permohonan diajukan, proyek tersebut belum jalan, namun
sekarang telah selesai pengerjaannya. Pihaknya juga menyampaikan jika alasan permohonan ini
diajukan karena pihaknya melihat lokasi yang digunakan pembangunan sering mengalami banjir
sehingga pihaknya menduga terdapat tidak kesesuaian antara gambar /spesifikasi dengan
pembangunannya. Dengan dasar tersebut, Pemohon ingin mengetahui proses pengerjaan proyek
dan setelah data diperoleh akan dipublikasikan kepada masyarakat. Sementara itu Termohon
menyampaikan, jika permohonan Pemohon telah dijawab dan terkait Amdal pihaknya tidak
memiliki data tersebut serta SPJ yang diminta Pemohon belum dapat diberikan karena masih
dalam proses audit.
Dari keterangan para pihak inilah, Majelis Komisioner memutuskan untuk melanjutkan sidang ke
Mediasi dengan mediator Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos. Mediaspun dilakukan di hari yang sama
dan dalam satu kali mediasi para pihak mencapai kesepakatan. Bahwa Termohon bersedia
memberikan informasi yang diminta Pemohon ketentuan: satu Bahwa untuk permohonan
Pemohon pada angka 1, angka 2 dan angka 4 akan diberikan kepada Pemohon, kedua terhadap
permohonan Pemohon pada angka 3 tidak dalam penguasaan Termohon sehingga tidak dapat
diberikan kepada Pemohon, dan ketiga terhadap permohonan Pemohon terkait SPJ kegiatan
pembangunan akan diberikan kepada Pemohon setelah selesai proses audit. Sementara itu
terhadap informasi yang telah diberikan Termohon, Pemohon berkewajiban untuk
mempergunakan informasi tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tujuan permohonan
informasi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Jika Pemohon
menemukan kejanggalan atau hal-hal yang dianggap tidak patut maka Pemohon akan melakukan
klarifikasi terlebih dahulu dengan Pihak Termohon. Penyerahan dokumen berdasarkan
kesepakatan akan dilakukan di kantor Dindagkop UKM Kabupaten Blora paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah ditandatanganinya kesepakatan mediasi ini serta Biaya
Penggandaan Dokumen dibebankan kepada Pemohon.


