SEMARANG – Sidang ajudikasi antara Joko Suroto melawan Kepala Desa Barongan Kabupaten Kudus (Klarifikasi II) dengan nomor register 048/SI/VII/2024 dilakukan pada Rabu, 15 Januari 2025. Termohon tidak hadir dua kali walaupun sudah dipanggil dengan patut dan layak.
Terdapat perbedaan permintaan informasi yaitu dalam surat permohonan penyelesaian sengketa informasi dimana disebutkan bahwa pemohon meminta dokumen arsip tanah warga Desa Barongan dan yang dibuat pengacara pemohon. Sedangkan dalam surat permohonan informasi yang dibuat oleh pengacara pemohon disebutkan permohonan untuk meminta dokumen tanah negara.
Dalam hal ini pemohon memberikan klarifikasi bahwa informasi yang diminta sesuai dengan surat permohonan informasi yang dibuat oleh pengacaranya.
Dalam persidangan, pemohon menyampaikan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah pribadi Joko Suroso yang berasal dari warisan bapak Cipto Miharjo. Hubungan orangtua dan anak tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran pemohon.
Berdasarkan sidang klarifikasi II pada hari ini, pemohon memilih untuk menjadi pihak yang beracara secara principal. Hal tersebut dikarenakan pengacara pemohon tidak dapat hadir dalam dua kali sidang dan hal tersebut menunjukkan bahwa pengacara pada dasarnya tidak boleh menelantarkan kliennya.
Mengingat termohon tidak hadir maka tidak bisa dilakukan tahap mediasi. Maka, untuk selanjutnya adalah tahapan pembuktian dimana akan dilakukan pemanggilan kepada Pemerintah Kudus untuk bertindak sebagai saksi, pemohon diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi, saksi ahli, alat bukti tertulis dengan syarat semua bukti harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum sidang pembuktian.
Selain itu, pemohon boleh membawa saksi atau saksi ahli dan alat bukti tertulis yang harus didaftarkan terlebih dahulu di Komisi Informasi Jawa Tengah.
Majelis memutuskan agenda selanjutnya adalah sidang untuk pembuktian dan sidang dinyatakan ditunda.
Pewarta : MM-FH/UNDIP