Hubungi Kami

PROFIL KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TENGAH

Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah dibentuk pada tanggal 27 April 2010, berdasarkan Surat Keputusan Gubenur Jawa Tengah No 550/18/2010.
Terdiri dari lima orang komisioner setelah melalui serangkaian test yang dilaksanakan oleh tim seleksi independen dari unsur masyarakat, perguruan tinggi dan pemerintah provinsi. Dari ke lima komisioner terpilih, mencerminkan unsur masyarakat dan pemerintah.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomer 14 tahun 2008, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah bertugas menjalankan Undang-Undang tersebut dan menyelesaikan sengketa informasi publik baik secara mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Sebagai lembaga Negara secara nasional Komisi Informasi menggunakan logo gambar Burung Garuda Pancasila. Sejak dilantik , internal secara kontinue melakukan penguatan kelembagaan dengan melengkapi sporting system/staff.
Eksternal, berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah, melakukan sosialisasi Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah

Jl. Tri Lomba Juang No. 18 Semarang 50234
No. Telepon : 024 – 8411093
No. Fax : 024 – 8411093 ext. 111
Website : https://kipjateng.jatengprov.go.id
Email : kiprovjateng@gmail.com

Skip to content
macau18
playerslot88
daftar 123indo
prabujitu
MEGA888