Kalkulator Sengketa Informasi (Perki 1/2021 & Perki 1/2013)

Data libur nasional 2025-2026 aktif otomatis.

⚠️ Jawaban melebihi 30 Hari Kerja, sistem menggunakan batas cutoff otomatis.
💡 Edukasi Prosedur (Perki 1/2021 & Perki 1/2013):
  • Tahap Permohonan: Pemohon mengajukan Permohonan ke PPID Badan Publik.
  • Jawaban Permohonan: Badan Publik wajib menjawab dalam 10 Hari Kerja (bisa diperpanjang +7 Hari Kerja). Jika tidak dijawab, Anda dapat langsung mengajukan Keberatan.
  • Jangka Waktu Mengajukan Keberatan: Pemohon memiliki jangka waktu 30 Hari Kerja untuk mengajukan keberatan kepada Atasan PPID terhitung sejak diterimanya jawaban permohonan informasi.
  • Masa Tunggu Keberatan: Atasan Badan Publik memiliki waktu 30 Hari Kerja untuk menjawab sejak keberatan diterima.
  • Jendela Sengketa: Pengajuan sengketa dilakukan dalam waktu 14 Hari Kerja terhitung sejak hari kerja berikutnya setelah jawaban keberatan diterima atau masa tunggu 30 Hari Kerja berakhir.
  • Status Prematur: Jika sengketa diajukan sebelum masuk ke Jendela Sengketa, status akan menjadi "Prematur".
  • Status Daluarsa: Jika sengketa diajukan melebihi Jendela Sengketa, status akan menjadi "Daluarsa".

Disclaimer:
⚠️Kalkulator ini belum mengakomodir kondisi ada kelengkapan oleh pemohon yang belum lengkap (Pasal 31 & 33 Perki 1/2021)
⚠️Kalkulator ini masih dalam versi Beta, apabila menemukan kesalahan diperhitungan hari dapat menghubungi kami di kiprovjateng@gmail.com

Skip to content