IMG_2013_800x533

Sekretariat dan Penatakelolaan Komisi Informasi

  1. Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola Komisi Informasi dilaksanakan oleh sekretariat komisi.
  2. Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah.
  3. Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh sekretaris yang ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan usulan Komisi Informasi.
  4. Sekretariat Komisi Informasi provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang bersangkutan.
  5. Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/kota dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang komunikasi dan informasi di tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.
  6. Anggaran Komisi Informasi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

SK Kepala Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah

💾 SK KEPALA SEKRETARIAT

Nama Pangkat Kedudukan
Enrico Adrian Ramandha, S.E., M.M. Penata Tk. I (III/d) Kepala Sekretariat
Mashuri, ST, MM Pembina (IV/a) PPTK
Ario Rinenggo, SE. Staff PSI Staff PSI
Afrizal Bahrul Alam, SH Asisten Komisioner Asisten Komisioner
Reyhan Odagoma, SH Asisten Komisioner Asisten Komisioner
M. Rifqi Bariq, SH Asisten Komisioner Asisten Komisioner
M. Adib Alghani, SH Asisten Komisioner Asisten Komisioner
Bagus Muhammad Firdaus, SH Asisten Komisioner Asisten Komisioner
Satria Kusuma Aji Staff Umum Kepegawaian Staff Umum Kepegawaian
Arif Yulianto Staff Umum Kepegawaian Staff Umum Kepegawaian
Farid Junaedi Pengemudi Pengemudi
Dimas Bayu Penjaga Kantor Penjaga Kantor
Arief Penjaga Kantor Penjaga Kantor
Abraham Raharjo  Penjaga Kantor Penjaga Kantor
Candra Loka Puspita Sari  Kebersihan Kebersihan
Yasin Kebersihan Kebersihan

 

Skip to content