SEMARANG – Sidang ajudikasi antara Masyarakat Anti Gratifikasi Indonesia melawan Kades Jrakahpayung Kab. Batang pada tahap klarifikasi I dengan nomor register 064/SI/XII/2024 diselenggarakan pada Selasa, 21 Januari 2025. Dalam sidang, pihak termohon tidak hadir dikarenakan ada kegiatan di desa dan telah melampirkan surat izin dalam bentuk tertulis tertanggal 21 Januari 2025.

Pihak majelis melakukan pemeriksaan legal standing dari pihak pemohon. Dalam sidang pihak pemohon diwakili oleh Teguh Rahmanto sebagai ketua II dan Karyono sebagai sekretaris jenderal.

Ketua umum memberikan mandat pada ketua II dan sekretaris jenderal dengan surat kuasa berbeda antara lain surat kuasa untuk mengajukan permohonan informasi publik dan surat kuasa untuk menghadiri persidangan.

Dalam sidang ketua majelis memutuskan sidang ditunda karena pihak majelis belum bisa memeriksa legal standing dari pemohon dan sidang akan dilanjutkan pada sidang selanjutnya.

Penulis: Widi Enggarwati dan Ameilida Suci Padma

Skip to content