SEMARANG – Sidang ajudikasi antara Abdul Azis melawan Kepala Desa Sokatengah, Kabupaten Tegal, dengan nomor register 055/SI/X/2024 digelar pada Senin, 3 Februari 2025. Namun, dalam persidangan tersebut, pihak termohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut dan layak.

Permohonan informasi diajukan oleh Abdul Azis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sokatengah, Kecamatan Bumi Jawa, Kabupaten Tegal, pada 6 Agustus 2024 dan diterima pada 7 Agustus 2024. Dalam permohonannya, Abdul Azis meminta salinan dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang dibiayai dari dana desa sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 beserta seluruh lampirannya.

Dalam sidang, pemohon menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya menemui Kepala Desa Sokatengah untuk mendapatkan informasi yang diminta. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Setelah berbagai pendekatan dilakukan tanpa mendapatkan jawaban, Abdul Azis akhirnya mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Majelis sidang meminta pemohon untuk melengkapi permohonannya dengan rincian lampiran yang dimintakan agar dalam sidang selanjutnya permohonan tersebut lebih jelas dan dapat ditindaklanjuti secara optimal.

Sidang sempat diskors selama lima menit untuk memberikan kesempatan kepada majelis melakukan diskusi dan musyawarah. Hasil diskusi menetapkan bahwa dalam persidangan berikutnya, pemohon diminta untuk segera mengirimkan permohonan yang lebih lengkap sesuai arahan majelis. Dengan demikian, sidang ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.

Penulis: Widi Enggarwati, Ameilida Suci Padma, dan Tiara Shifa Handayani

Skip to content