SEMARANG – Sidang ajudikasi lanjutan antara Lembaga Survive Sambong Cepu Sejahtera (LESSUS) Melawan Kades Ketringan Kab.Blora dengan nomor register 017/SI/III/2025 dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.
Beragendakan pembacaan Putusan Sela, dari pihak Pemohon maupun Termohon tidak dapat datang di tempat persidangan secara langsung. Kedua belah pihak bergabung dalam persidangan melalui virtual zoom meeting yang disediakan oleh Panitera.
Hasil Putusan Sela ini adalah tidak dapat diterimanya permohonan yang diajukan oleh Lembaga Survive Sambong Cepu Sejahtera (LESSUS) Melawan Kades Ketringan Kab.Blora. Permohonan tersebut tidak dapat diterima dikarenakan terlalu dini (premature) dalam pengajuan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Tengah. Dengan adanya putusan tersebut, maka sidang sengketa antara Lembaga Survive Sambong Cepu Sejahtera (LESSUS) Melawan Kades Ketringan Kab.Blora dianggap selesai.
BMF.