SEMARANG – Sidang dengan nomor register 014/SI/III/2025 antara Karminah melawan PTUN Kota Semarang dilanjutkan pada hari Selasa, tanggal 8 Juli 2025. Beragendakan Pembuktian Ke-1, sidang dilaksanakan mulai pada pukul 10.45 WIB.
Pada sidang kali ini, pihak Pemohon hadir secara langsung dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Sementara pihak Termohon tidak hadir dengan mengirimkan sura izin dikarenakan terdapat agenda internal di badan publik.
Pemohon pada sidang ini menyerahkan beberapa bukti kepada majelis untuk memperkuat argumentasi atas permohonan yang diajukan. Sidang kemudian ditunda untuk kemudian mendatangkan pihak Termohon secara langsung di lokasi persidangan
BMF