BBWS Pemali Juana meminta untuk menjatuhkan Putusan Sela pada Perkara ini

(30/04) Sidang kedua dengan agenda Pembuktian antara Pattiro Semarang (Pemohon) melawan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana (termohon) dengan nomor sengketa 003/SI/IV/2018 dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Ruang sidang lantai dua dan dihadiri oleh kedua belah pihak. Setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis Komisioner dalam hal ini Zaenal Petir, SH.MH beserta anggota Majelis Komisioner Rahmulyo Adiwibowo, SH.MH dan Nurfuad, S.Ag, Majelis Komisioner mempersilahkan pemohon dan termohonan menyerahkan alat bukti. Namun Pihak termohon meminta kepada Majelis Komisioner untuk menjatuhkan Putusan sela pada perkara ini. Hal ini dikarenakan pihak termohon merasa Komisi Informasi Provinsi jawa Tengah tidak memiliki kewenangan relatif terhadap penyelesaian sengketa ini. Termohon mengatakan bahwa struktur PPID berada di pusat, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk bersengketa di Komisi Informasi ini. Hal ini menurut termohon sudah tercantum dan sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 674/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Organisasi dan Penunjukkan PPID di Lingkungan Kementerian PUPR.

Dari hal inilah Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda sidang, dan mengagendakan sidang berikutnya dengan pembacaan putusan sela.

Check Also

Akhir Dari Sengketa Informasi antara Jayusman dengan Sekda Blora

(1/8) Sidang putusan atas sengketa informasi dengan nomor register 020/SI/VI/2023 antara Sdr. Jayusman sebagai Pemohon …

Skip to content