Kedua Saksi Pemohon menyatakan jika pernah melihat dan memegang dokumen Letter C, Letter C Bertuliskan Huruf Jawa dan Ugeran

(8/06) Sidang Ajudikasi Non Litigasi Secara Elektronik antara Muryati dan Haryati melawan Kades Sabrang Lor Kabupaten Klaten kembali dilanjutkan dengan agenda Pembuktiaan. Pada sidang lalu (11/03) Termohon tidak hadir karena sedang dalam proses pergantian Kepala Desa dan sidangpun saat itu ditunda.Namun kali ini Pihak Pemohon (Haryati) didampingi kuasa Siti Aisyah hadir, sementara Pihak Termohon hadir diwakili oleh PJ Kades Sebrang Lor Bapak Lukas Budi Adriyanto.

Pihak Pemohon dalam sidang perkara nomor 047/SI/XII/2019 kali ini menunjukkan 6 tambahan alat bukti tertulis serta menghadirkan 2 saksi yang merupakan mantan Kepala Desa Sebrang Lor. Setelah Majelis memeriksa kelengkapan alat bukti Pemohon, saksi pertama yakni Joko Mursito yang merupakan Kades Sebarang Lot Tahun 1999-2008 dipersilahkan Majelis Komisioner untuk memberikan keterangan. Dalam kesaksiannya Joko Mursito menyampaikan jika pihaknya mengetahui bahwa Bapak dari Pemohon memiliki tanah yang saat ini menjadi pokok permohonan karena saksi mengetahui saat menjadi Kades terdapat dokumen-dokumen Pembayaran PBB atas nama Bapak Pemohon yakni Joyoboman. Saksi menambahkan setiap ada peralihan hak tanah atau pembuatan sertifikat yang akan diajukan ke BPN selalu dilampiri dengan Buku Letter C dan Buku Letter C bertuliskan huruf jawa. Saat saksi masih menjabat sebagai Kades, Buku Letter C bertuliskan huruf jawa pernah digunakan sebagai alat bukti di pengadilan Negeri Klaten kasus sertifikat warga desa tahun 2005 sehingga saksi menegaskan bahwa saat pihaknya menjadi Kades hingga tahun 2008 dokumen-dokumen ugeran,buku letter C huruf jawa dan buku letter c  ada di kantor balai desa dan disimpan oleh Kadesnya saat itu yakni Bapak Suyanto di Lemari Kantor Desa. Hal ini dikarenakan menurut saksi terdapat larangan untuk membawa pulang dokumen-dokumen penting pertanahan. Namun setelah saksi purna menjadi Kades, Pihaknya sudah tidak pernah lagi mengetahui ataupun melihat dokumen-dokumen tersebut.

Saksi juga menjelaskan buku Letter C adalah dasar pensertifikatan tanah yang diajukan ke BPN, sementara Ugeran adalah berita acara untuk memperjelas peralihan hak dari Letter C untuk pemohon pengajuan warisan,hibah/jual beli atau disebut dengan Buku Pintar Adminitrasi Pemerintah. Buku Huruf Jawa adalah produk dari kasunanan Surakarta saat itu, yang mana ejaan abjadnya belum sempurna atau belum diakui secara adminitrasi oleh Karisedanan Surakarta dan merupakan bentuk tulisan dari Kerajaan.

Sementara itu saksi kedua Pemohon Bapak Subardi juga merupakan mantan Kades Sabrang Lor Tahun jabatan 1988-1997 juga menegaskan dokumen Letter C, Dokumen Letter C Huruf Jawa dan Ugeran ada di Desa karena pihaknya pernah melihat dan memegang dokumen tersebut. Ketiga dokumen yang saksi ketahui disimpan oleh Sekdesnya saat itu yakni bapak Sutarno hingga sekdesnya berganti kepada Bapak Suyanto, dokumen tersebut masih ada dan disimpan di lemari desa. Saksi juga menerangkan, dokumen-dokumen tersebut pernah dijadikan alat bukti di Pengadilan Negeri Klaten dan digunakan pula saat ada perubahan-perubahan data. Menurut saksi, buku Ugeran digunakan untuk mencatat dokumen-dokumen yang berhubungan dengan Buku Letetr C yang belum diselesaikan ke BPN karena terhalang peraturan-peraturan Pemerintah.

Setelah kedua saksi memberikan keterangan, Ketua Majelis Komsioner Slamet Haryanto, SH.MH beserta anggota Majelis Komisioner lainnya Dr. Wijaya, SH.MH dan Drs. Sosiawan memberikan kesempatan kepada Termohon untuk memberikan pernyataannya. PJ Kades Sebrang Lor Bapak Lukas Budi Adriyanto mengatakan saat ini belum dapat menyerahkan alat bukti tertulis, namun pihaknya menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan saksi memang saat itu ada, tetapi kenyataan saat ini setelah Termohon melakukan pemeriksaan keseluruhan di lemari kantor desa dan tempat sekitarnya, tidak ditemukan dokumen Ugeran yang dimaksud Pemohon. Yang  ditemukan hanya dokumen Letter C dan Letter C bertuliskan huruf jawa saja.

Sementara itu, karena karena pihak Termohon tidak akan menghadirkan saksi maupun alat bukti tertulis, maka Majelis Komisioner meminta untuk menuliskan keterangan yang telah disampaikannya dalam sidang pada Kesimpulan. Sehingga sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda Kesimpulan. Majelis meminta kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulannya masing-masing kepada Panitera melalui email.

Check Also

Akhir Dari Sengketa Informasi antara Jayusman dengan Sekda Blora

(1/8) Sidang putusan atas sengketa informasi dengan nomor register 020/SI/VI/2023 antara Sdr. Jayusman sebagai Pemohon …

Skip to content