SEMARANG – Sidang ajudikasi antara Abdul Aziz melawan Kepala Desa Sokatengah, Kabupaten Tegal, dengan nomor register sengketa 055/SI/X/2024, yang berlangsung pada Senin, 20 Januari 2024, dinyatakan ditunda. Hal ini terjadi karena pihak termohon, Kepala Desa Sokatengah, tidak hadir meskipun telah diundang secara patut dan layak. Selain itu, termohon juga tidak memberikan keterangan yang jelas terkait ketidakhadirannya.
Ketua Majelis sidang menegaskan bahwa ketidakhadiran termohon mengakibatkan sidang tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal. Oleh karena itu, sidang tersebut ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. Panitera akan segera memberikan informasi terkait jadwal sidang berikutnya kepada para pihak yang terlibat.
Sidang ini merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa yang diajukan Abdul Aziz terhadap Kepala Desa Sokatengah. Agenda sidang ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai pokok sengketa. Namun, absennya termohon menjadi kendala dalam proses ajudikasi tersebut.
Para pihak yang berkepentingan diharapkan dapat hadir pada jadwal sidang selanjutnya untuk memastikan kelancaran proses penyelesaian sengketa. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal sidang akan diumumkan oleh panitera melalui mekanisme resmi yang berlaku.
Penulis : Widi Enggarwati, Ameilida Suci Padma dan Tiara Shifa Handayani