(04/9) Sidang ajudikasi non litigasi  dengan nomor register sengketa 014/SI/VIII/2017 dilaksanakan di Aula Komisi Pemilihan Umum Wonogiri dan dibuka oleh Ketua Majelis Komisioner Drs. Sosiawan, beserta anggota Majelis Komisioner Handoko Agung S, S.Sos dan Nurfuad S.Ag.  Agenda sidang pertama kali ini adalah pemeriksaan legal standing kedua belah pihak yakni Santoso Wahyu Wibowo selaku pemohon, serta Bupati Wonogiri selaku termohon yang kehadirannya diwakili oleh kuasa hukumnya, dan dilanjutkan dengan proses mediasi. Proses mediasi dengan mediator  Nurfuad S.Ag dilaksanakan di tempat yang sama dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Bupati Wonogiri selaku termohon bersedia memberikan seluruh Informasi terkait Proyek Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Kismantoro-Biting, Kec. Kismantoro, Kab. Wonogiri Tahun Anggaran 2016, yang berisi tentang Fotocopy pengumuman lelang paket pekerjaan peningkatan jalan Kismantoro-Biting Tahun Anggaran 2016. Kedua Fotocopy surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi peningkatan jalan Kismantoro-Biting, Kec. Kismantoro antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan PT. Madura Consultan.. Ketiga Fotocopy surat perintah mulai kerja (SPMK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada PT. Madura Consultan.. Keempat Fotocopy berita acara pemutusan kontrak PPK (pejabat Pembuat komitmen). Kelima Fotocopy daftar penguji surat perintah pencairan dana (SPPD) pada Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah (DPPKAD) Kabupaten Wonogiri. Keenam Fotocopy berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Direktur PT. Madura Consultan, PPTK (Pejabat Teknik Lapangan Kegiatan) dan PPK (Pejabat pembuat Komitmen). Ketujuh Fotocopy Progres (kemajuan) Fisik Proyek sebesar 80,89% yang ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Direktur PT. Madura Consultan, PPTK (Pejabat Teknik Lapangan Kegiatan) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Konsultan Pengawas. Kedelapan Fotocopy surat tagihan dari Direktur PT. Madura Consultan yang ditujukan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebesar 80,89% dari nilai borongan. Kesembilan Fotocopy Berita Acara Tagihan dari PT. Madura Consultan, Direktur PT, Madura Consultan yang ditujukan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebesar 80,89% dari nilai borongan. Kesepuluh Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana yang ditandatangani oleh DPPKAD Kab. Wonogiri. Dan terakhir Fotocopy Kwitansi atau tanda terima yang menerangkan telah dibayarkan sejumlah uang kepada PT. Madura Consultan. Sementara itu pelaksanaan  penyerahan dokumen  yang diminta  pemohon akan dilakukan di Kantor Bupati Wonogiri pada tanggal 11 September 2017 atau paling lambat tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya kesepakatan ini. Pemohon sepakat dokumen yang diberikan oleh Bupati Sragen semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan dan tujuan awal pemohon yakni sebagai warga negara pemohon ingin  mengetahui apakah pelaksanaan proyek tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak. Serta pengambilan dokumen yang diminta harus diambil sendiri oleh Santoso Wahyu Wibowo dengan didampingi Kuasa Hukum nya Yusuf Suramto, SH.

Skip to content